Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

11 Perusahaan Leluasa Garap Blok Mandiodo, GMH Sebut Pemprov Bagai Macan Ompong

redaksi by redaksi
February 15, 2020
in Daerah
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan ilegal mining yang dilakukan 11 perusahaan di Blok Mandiodo tak kunjung berhenti. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas ESDM telah mengeluarkan surat edaran pemberhentian aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Anehnya, instansi terkait seakan melakukan pembiaran tanpa langkah tegas terhadap aktivitas ilegal 11 perusahaan tambang tersebut. Olehnya itu, Garda Muda Haluoleo (GMH) menilai instansi terkait bagai macan tanpa taring

Ketua Umum (Ketum) GMH, Ahmad Zainul menyebutkan, bahwa aktivitas 11 perusahaan tambang di kawasan tersebut merupakan pelanggaran ilegal mining, yang sudah dilakukan sejak 2018 lalu pasca surat edaran pemberhentian aktivitas keluar

“Jelas 11 IUP yang ada di blok Mandiodo Kacamatan Molawe adalah ilegal mining. Karena telah keluar surat pemberhentian dari Dinas ESDM Provinsi Sultra kepada 11 IUP per tanggal 18 Desember 2018, berdasarkan hasil keputusan mahkamah agung untuk menghentikan aktivitas pertambangan,” ungkap Sainul, Sabtu 15 Februari 2020.

Olehnya itu, GMH meminta agar ESDM Sultra sebagai institusi yang telah diamanahkan bisa bertindak tegas, atas keputusan yang dikeluarkanya terhadap sebelas perusahaan tambang.

You Might Also Like

PT IPIP Digugat soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Pomalaa

BRI Kendari By Pass Gelar Brilian Culture Fest, Perkuat Kolaborasi dan Kekompakan Tim

BRI Kendari By Pass Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Perkuat Persatuan dan Kontrbusi untuk Negeri

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

Selain itu, GMH juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengawal pencabutan 11 IUP oleh Pemprov Sultra sesuai putusan Mahkamah Agung.

GMH juga mengingatkan bahwa ada dampak yang sangat buruk, akibat aktivitas tambang-tambang tersebut karena memberikan dampak lingkungan yang buruk terhadap daerah.

Smiley face

Dia juga menambahkan, 11 IUP tersebut sudah membuat kerugian besar bagi negara, karena diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi RKAB.

“Seharusnya mereka harus melengkapi izin seperti amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Jika terbukti para pelaku dari 11 IUP melakukan pelanggaran, maka harus didakwa dengan pidana dan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan membayar denda Rp. 10 miliar,” tambanya.

Ahmad Sainul menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan, dan pertambangan yang ilegal ini ditutup serta istansi terkait harus sesegera mungkin melakukan pencabutan IUP, karena kasus ini telah bergulir selama dua tahun tanpa kejelasan.

“Hal ini kemudian memperkuat dugaan kami bahwa ada keterlibatan berbagai instansi, sehingga aktifitas 11 IUP tak kunjung berhenti,” tegasnya.

Berikut 11 perusahaan yang diduga melakukan ilegal mining.

1. CV. Ana konawe
2. PT. Avry Raya
3. PT. Hafar Indotech
4. PT. James & Armando Pundimas
5. PT. Karya Murni Sejati 27
6. CV. Malibu
7. PT. Mugni Energi Bumi
8. PT. Rizqi Cahya Makmur
9. PT. Sangia Cahya Perkasa
10. PT. Sriwijaya Raya
11. PT. Wanagon Anoa Indonesia

Laporan: Ikas

Post Views: 373
Tags: #konutAhmad SainulBlok MandiodoGarda Muda Haluoleo
Previous Post

Tembus Nilai 400, BKPSDM Wakatobi Beri Hadiah ke Peserta Seleksi CPNS 2020

Next Post

Melalui Diskusi Kampung, RPS Dorong KK Memahami Dampak Perkawinan Anak dan Intoleransi

redaksi

redaksi

Related News

PT IPIP Digugat soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Pomalaa

PT IPIP Digugat soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Pomalaa

by redaksi
August 17, 2026
0

Tenggaranews.com-Kuasa hukum Oktavianus, Dr. Supriadi melayangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka,...

BRI Kendari By Pass Gelar Brilian Culture Fest, Perkuat Kolaborasi dan Kekompakan Tim

BRI Kendari By Pass Gelar Brilian Culture Fest, Perkuat Kolaborasi dan Kekompakan Tim

by redaksi
August 17, 2026
0

Kendari, Tenggaranews.com-BRI Kantor Cabang Kendari By Pass menggelar Brilian Culture Fest (BCF) pada Minggu (16/8/2026) di Ballroom Hotel Zahid Azizah...

BRI Kendari By Pass Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Perkuat Persatuan dan Kontrbusi untuk Negeri

BRI Kendari By Pass Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Perkuat Persatuan dan Kontrbusi untuk Negeri

by redaksi
August 17, 2026
0

Kendari, Tenggaranews.com-BRI Kantor Cabang Kendari By Pass menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

by redaksi
May 6, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Proses pembangunan akses Jalan Desa Dete menuju Wisata Huntete di Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi telah melalui...

Next Post
Melalui Diskusi Kampung, RPS Dorong KK Memahami Dampak Perkawinan Anak dan Intoleransi

Melalui Diskusi Kampung, RPS Dorong KK Memahami Dampak Perkawinan Anak dan Intoleransi

Tanpa Sebab, Kios Milik Wa Abe Diobrak Abrik Kelompok Preman

Tanpa Sebab, Kios Milik Wa Abe Diobrak Abrik Kelompok Preman

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • BNI WondrX 2026 Lampau Target Transaksi, Capai Rp2,73 Triliun
  • PT IPIP Digugat soal Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Pomalaa
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara