Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

11 Perusahaan Leluasa Garap Blok Mandiodo, GMH Sebut Pemprov Bagai Macan Ompong

Redaksi by Redaksi
February 15, 2020
in Daerah
1
37
SHARES
285
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You Might Also Like

Tidak Ada Pencemaran Lingkungan di Wawonii, Padatan yang Terlarut Dalam Air Masih Berada di Bawah Ambang Batas

Cegah Inflasi, Pemda Mubar Datangkan Bawang Merah dari Enrekang

Dr Bahri Pastikan November 2023 Tak Ada Lagi  Tenaga Non-ASN di Mubar

Bermain Bensin, Seorang Anak dari Wawolemo Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan ilegal mining yang dilakukan 11 perusahaan di Blok Mandiodo tak kunjung berhenti. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas ESDM telah mengeluarkan surat edaran pemberhentian aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Anehnya, instansi terkait seakan melakukan pembiaran tanpa langkah tegas terhadap aktivitas ilegal 11 perusahaan tambang tersebut. Olehnya itu, Garda Muda Haluoleo (GMH) menilai instansi terkait bagai macan tanpa taring

Ketua Umum (Ketum) GMH, Ahmad Zainul menyebutkan, bahwa aktivitas 11 perusahaan tambang di kawasan tersebut merupakan pelanggaran ilegal mining, yang sudah dilakukan sejak 2018 lalu pasca surat edaran pemberhentian aktivitas keluar

“Jelas 11 IUP yang ada di blok Mandiodo Kacamatan Molawe adalah ilegal mining. Karena telah keluar surat pemberhentian dari Dinas ESDM Provinsi Sultra kepada 11 IUP per tanggal 18 Desember 2018, berdasarkan hasil keputusan mahkamah agung untuk menghentikan aktivitas pertambangan,” ungkap Sainul, Sabtu 15 Februari 2020.

Olehnya itu, GMH meminta agar ESDM Sultra sebagai institusi yang telah diamanahkan bisa bertindak tegas, atas keputusan yang dikeluarkanya terhadap sebelas perusahaan tambang.

Selain itu, GMH juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengawal pencabutan 11 IUP oleh Pemprov Sultra sesuai putusan Mahkamah Agung.

Smiley face

GMH juga mengingatkan bahwa ada dampak yang sangat buruk, akibat aktivitas tambang-tambang tersebut karena memberikan dampak lingkungan yang buruk terhadap daerah.

Dia juga menambahkan, 11 IUP tersebut sudah membuat kerugian besar bagi negara, karena diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi RKAB.

“Seharusnya mereka harus melengkapi izin seperti amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Jika terbukti para pelaku dari 11 IUP melakukan pelanggaran, maka harus didakwa dengan pidana dan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan membayar denda Rp. 10 miliar,” tambanya.

Ahmad Sainul menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan, dan pertambangan yang ilegal ini ditutup serta istansi terkait harus sesegera mungkin melakukan pencabutan IUP, karena kasus ini telah bergulir selama dua tahun tanpa kejelasan.

“Hal ini kemudian memperkuat dugaan kami bahwa ada keterlibatan berbagai instansi, sehingga aktifitas 11 IUP tak kunjung berhenti,” tegasnya.

Berikut 11 perusahaan yang diduga melakukan ilegal mining.

1. CV. Ana konawe
2. PT. Avry Raya
3. PT. Hafar Indotech
4. PT. James & Armando Pundimas
5. PT. Karya Murni Sejati 27
6. CV. Malibu
7. PT. Mugni Energi Bumi
8. PT. Rizqi Cahya Makmur
9. PT. Sangia Cahya Perkasa
10. PT. Sriwijaya Raya
11. PT. Wanagon Anoa Indonesia

Laporan: Ikas

Tags: #konutAhmad SainulBlok MandiodoGarda Muda Haluoleo
Previous Post

Tembus Nilai 400, BKPSDM Wakatobi Beri Hadiah ke Peserta Seleksi CPNS 2020

Next Post

Melalui Diskusi Kampung, RPS Dorong KK Memahami Dampak Perkawinan Anak dan Intoleransi

Redaksi

Redaksi

Related News

Tidak Ada Pencemaran Lingkungan di Wawonii, Padatan yang Terlarut Dalam Air Masih Berada di Bawah Ambang Batas

Tidak Ada Pencemaran Lingkungan di Wawonii, Padatan yang Terlarut Dalam Air Masih Berada di Bawah Ambang Batas

by Redaksi
May 31, 2023
0

TenggaraNews.com, KONKEP - Beberapa waktu belakangan ini, santer disebutkan bahwa air bersih di Roko-roko Raya, Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan...

Cegah Inflasi, Pemda Mubar Datangkan Bawang Merah dari Enrekang

Cegah Inflasi, Pemda Mubar Datangkan Bawang Merah dari Enrekang

by Redaksi
May 31, 2023
0

TenggaraNews.com, MUBAR - Dalam upaya mencegah inflasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten...

Dr Bahri Pastikan November 2023 Tak Ada Lagi  Tenaga Non-ASN di Mubar

Dr Bahri Pastikan November 2023 Tak Ada Lagi  Tenaga Non-ASN di Mubar

by Redaksi
May 29, 2023
0

TenggaraNews.com, MUBAR – Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Dr Bahri memastikan pada bulan November 2023  mendatang tidak ada lagi...

Bermain Bensin, Seorang Anak dari Wawolemo Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar

Bermain Bensin, Seorang Anak dari Wawolemo Meninggal Dunia Akibat Luka Bakar

by Redaksi
May 27, 2023
0

TenggaraNews.com, KONAWE - Seorang anak berinisial A (11) asal Desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggal...

Next Post
Melalui Diskusi Kampung, RPS Dorong KK Memahami Dampak Perkawinan Anak dan Intoleransi

Melalui Diskusi Kampung, RPS Dorong KK Memahami Dampak Perkawinan Anak dan Intoleransi

Tanpa Sebab, Kios Milik Wa Abe Diobrak Abrik Kelompok Preman

Tanpa Sebab, Kios Milik Wa Abe Diobrak Abrik Kelompok Preman

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Golkar #HMI #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #JIC #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Ini Perlu Diperhatikan Bagi Hamil Muda Saat Berhubungan Intim
  • Enam Manfaat Tidur Siang
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara