TenggaraNews.com, KENDARI – Dugaan ilegal mining yang dilakukan 11 perusahaan di Blok Mandiodo tak kunjung berhenti. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas ESDM telah mengeluarkan surat edaran pemberhentian aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Anehnya, instansi terkait seakan melakukan pembiaran tanpa langkah tegas terhadap aktivitas ilegal 11 perusahaan tambang tersebut. Olehnya itu, Garda Muda Haluoleo (GMH) menilai instansi terkait bagai macan tanpa taring
Ketua Umum (Ketum) GMH, Ahmad Zainul menyebutkan, bahwa aktivitas 11 perusahaan tambang di kawasan tersebut merupakan pelanggaran ilegal mining, yang sudah dilakukan sejak 2018 lalu pasca surat edaran pemberhentian aktivitas keluar
“Jelas 11 IUP yang ada di blok Mandiodo Kacamatan Molawe adalah ilegal mining. Karena telah keluar surat pemberhentian dari Dinas ESDM Provinsi Sultra kepada 11 IUP per tanggal 18 Desember 2018, berdasarkan hasil keputusan mahkamah agung untuk menghentikan aktivitas pertambangan,” ungkap Sainul, Sabtu 15 Februari 2020.
Olehnya itu, GMH meminta agar ESDM Sultra sebagai institusi yang telah diamanahkan bisa bertindak tegas, atas keputusan yang dikeluarkanya terhadap sebelas perusahaan tambang.
Selain itu, GMH juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengawal pencabutan 11 IUP oleh Pemprov Sultra sesuai putusan Mahkamah Agung.
GMH juga mengingatkan bahwa ada dampak yang sangat buruk, akibat aktivitas tambang-tambang tersebut karena memberikan dampak lingkungan yang buruk terhadap daerah.
Dia juga menambahkan, 11 IUP tersebut sudah membuat kerugian besar bagi negara, karena diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi RKAB.
“Seharusnya mereka harus melengkapi izin seperti amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Jika terbukti para pelaku dari 11 IUP melakukan pelanggaran, maka harus didakwa dengan pidana dan hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan membayar denda Rp. 10 miliar,” tambanya.
Ahmad Sainul menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan, dan pertambangan yang ilegal ini ditutup serta istansi terkait harus sesegera mungkin melakukan pencabutan IUP, karena kasus ini telah bergulir selama dua tahun tanpa kejelasan.
“Hal ini kemudian memperkuat dugaan kami bahwa ada keterlibatan berbagai instansi, sehingga aktifitas 11 IUP tak kunjung berhenti,” tegasnya.
Berikut 11 perusahaan yang diduga melakukan ilegal mining.
1. CV. Ana konawe
2. PT. Avry Raya
3. PT. Hafar Indotech
4. PT. James & Armando Pundimas
5. PT. Karya Murni Sejati 27
6. CV. Malibu
7. PT. Mugni Energi Bumi
8. PT. Rizqi Cahya Makmur
9. PT. Sangia Cahya Perkasa
10. PT. Sriwijaya Raya
11. PT. Wanagon Anoa Indonesia
Laporan: Ikas