Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Soal UMSK, Buruh dan Perusahaan Tak Boleh Saling Intimidasi

Redaksi by Redaksi
January 25, 2019
in Daerah
0
Smiley face

TenggaraNews.com, MOROWALI – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Umar Rasyid menyatakan bahwa dalam proses pembahasan Upah Minimum Sektoral (UMSK) tak diperbolehkan adanya saling intimidasi, antara antara buruh dan manajemen sebuah perusahaan. Karena amanat yang terkandung dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan peraturan lainnya yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait UMSK, intinya adalah kesepakatan.

“Nah, jika amanat yang terkandung adalah kesepakatan maka sangat tidak patut jika ada salah satu pihak yang melakukan penekanan atau intimidasi kepada pihaknya lainnya,” kata Umar Rasyid usai memantau proses unjuk rasa buruh di depan kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park, Kamis 24 Januari 2019.

Umar mengatakan, adalah kewenangan pemerintah Kabupaten Morowali untuk menetapkan besaran UMSK. Saat ini proses pembahasannya secara tripartit masih terus berjalan karena para pihak yang terlibat dalam pertemuan tripartit itu belum mencapai titik temu untuk saling bersepakat.

Pertemuan tripartit untuk menentukan besaran UMSK di Kabupaten Morowali itu melibatkan perwakilan-perwakilan buruh, perwakilan-perwakilan perusahaan dan pemerintah sebagai mediator

Oleh karena itu, kata Umar, selama proses pembahasan UMSK itu berlangsung, tak ada satu pun pihak yang diijinkan untuk menekan atau mengintimidasi pihak lainnya yang berkepentingan dengan UMSK atau pihak-pihak yang terlibat dalam pertemuan tripartit itu.

You Might Also Like

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa Laporkan Pelaku di Polres

“Aksi unjuk rasa, orasi dan mogok kerja adalah bentuk-bentuk dari pengancaman dan intimidasi yang dilakukan salah satu pihak kepada pihak lainnya. Padahal inti amanat dari Undang-undang nomor 13 tahun 2003 adalah kesepakatan bukan pengancaman,” ujar Umar.

Di tempat sama, Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Nurkholish mengatakan, dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker Nomor 15 tahun 2018 yang mengatur tentang UMSK, sangat jelas dinyatakan bahwa dalam pembahasan UMSK, kedua belah pihak yakni buruh dan perusahaan tak boleh saling memaksakan kehendak.

“Perusahaan tak boleh memaksa buruh dan buruh juga tak boleh memaksa dengan jalan demonstrasi atau mogok kerja,” katanya.

Nurkholish mengatakan, unjuk rasa dan mogok kerja buruh adalah dua hal berbeda karena aturan yang mengatur terkait kedua hal itu juga berbeda. Dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan Ketetapan Menakertrans Nomor 232 tahun 2003 sangat jelas dinyatakan mengenai sah atau tidaknya sebuah aksi mogok kerja.

Smiley face

Kemudian, kata Nurkholish, dalam kedua aturan itu sangat jelas dinyatakan tentang hal apa saja yang bisa pihak buruh melakukan mogok kerja. Hal yang bisa dimogok kerjakan adalah perundingan bipartit antara pihak buruh dan perusahaan.

“Nah, beberapa kali pertemuan membahas soal UMSK yang dilakukan secara tripartit beberapa waktu lalu dengan melibatkan dewan pengupahan dan pemerintah adalah bukan merupakan klausul yang bisa dijadikan alasan atau dasar yang sah menurut aturan perundangan-undangan untuk melakukan mogok kerja. Jadi jika mogok kerja itu terjadi dan tuntutannya adalah soal kenaikan UMSK maka disimpulkan mogok kerja itu adalah ilegal,” kata Nurkholish.

Menurut Nurkholish, jika mogok kerja itu illegal, pihak perusahaan dapat mengambil tindakan berdasarkan aturan Permenaker 232 tahun 2003 dan peraturan perusahaan.

Terkait aksi mogok dan unjuk rasa yang berlangsung pagi tadi di kawasannya, PT Indonesia Morowali Industrial Park sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2019 telah menerbitkan dan mengedarkan surat himbauan kepada seluruh karyawan yang bekerja di kawasannya.

Dalam surat bernomor 064/SDM-IMIP/MWL/2019 dinyatakan bahwa terkait rencana mogok kerja yang berlangsung pada hari ini, dengan memperhatikan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Keputusan Menakertrans No. KEP.232/MEN/2003 tentang akibat hukum dari mogok kerja tidak sah, maka aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan pada hari ini adalah tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan UMSK dilakukan oleh Pemerintah melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Keppres Nomor 107 tahun 2004 tentang dewan pengupahan.

Dalam surat itu, seluruh karyawan juga dihimbau untuk tetap bekerja dengan produktif dan perusahaan menjamin keamanan dan kenyamanan karyawan untuk bekerja. Apabila karyawan tidak mengindahkan surat himbauan ini maka akan diproses sesuai peraturan perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(Muhammad Syukur)

Post Views: 271
Tags: #IMIP#Morowali#Tambang
Previous Post

Dituding Lakukan Illegal Mining, Direktur Umum PT Bososi Kembali Lakukan Klarifikasi

Next Post

IPIM Gelar Muktamar di JIC

Redaksi

Redaksi

Related News

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

by Redaksi
April 13, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Kapal penumpang KM. Napoleon dengan trayek Kendari - Wd. Buri - Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan...

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE SELATAN– Konflik agraria di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru...

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE - Program perbaikan infrastruktur jalan sepanjang kurang lebih 45 kilometer di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi...

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa  Laporkan Pelaku di Polres

Kopdes Merah Putih Dirusak, Kepala Desa Laporkan Pelaku di Polres

by Redaksi
March 27, 2026
0

TenggaraNews. com, BUTENG - Sinakaria Kepala Desa (Kades) Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), resmi melaporkan sejumlah oknum yang...

Next Post
IPIM Gelar Muktamar di JIC

IPIM Gelar Muktamar di JIC

Bantu Sesama, Lions Club Anoa Canangkan Berbagai Program Sosial

Bantu Sesama, Lions Club Anoa Canangkan Berbagai Program Sosial

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara