TenggaraNews.com, KENDARI – DPD Perindo Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menemukan banyak kecurangab yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, saat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konkep. Pasalnya, dalam C1 Plano terdapat coretan-coretan perubahan angka perolehan suara pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua DPD Perindo Konkep, Muh. Jafar mengungkapkan, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap putusan pleno KPU Konkep, karena telah banyak bukti yang telah dikumpulkan oleh pihaknya terkait maladministrasi C1 Plano.
“Kami menemukan dua tempat pemungutan suara (TPS) terdapat kecurangan yang dilakukan pihak penyelenggara, yakni di TPS 1 Lampeapi Baru dan TPS 1 Wawo Indah,” ungkapnya, Selasa 7 Mei 2019.
Dijelaskannya, pada TPS 1 Lampeapi Baru terjadi penambahan 1 suara kepada calon legislatif (Caleg) PKS atas nama Saiful, yakni dari perolehan 9 suara menjadi 10 suara saat pleno terjadi. Sedangkan pada TPS 1 Wawo Indah terdapat penambahan 8 suara untuk PKS, yakni dari 12 suara menjadi 20 suara.
“Ini kejahatan masif dan terstruktur, karena PKS sangat diuntungkan oleh penyelenggara dengan memberikan tambahan perolehan suara, seperti di TPS 1 Lampeapi Baru, Caleg PKS atas nama Saiful ditambahkan 1 suara dan di TPS 1 Wawo Indah yang seharusnya terdapat 12 suara untuk Caleg PKS atas nama Abdul Rahman, SE, M.A.P. Jadi, 20 suara perolehan partai dengan penambahan sebanyak 3 suara untuk Partai PKS, 3 suara untuk Azwar Anas dan 2 suara untuk Asrun, S.Ip,” jelasnya.
Dengan adanya kecurangan tersebut, lanjutnya, sangat merugikan Partai Perindo Konkep, karena gagal memperoleh kursi di DPRD Konkep. Dan langkah selanjutnya, Perindo Konkep akan melakukan gugatan ke pihak Bawaslu terkait hasil pleno tersebut.
“Kami tetap menerima kalau memang kalah dan tidak memperoleh kursi di DPRD Konkep, tapi kami tidak terima kalah dengan dicurangi seperti ini, jadi kami akan melawan kecurangan-kecurangan itu,” terangnya.
Laporan: Ikas









