TenggaraNews.com, JAKARTA – Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (Konasara) resmi melaporkan PT. DAKA Group ke Mabes Polri, Jumat 10 Mei 2019. Selain perusahaan milik adik Gubernur Ali Mazi ini, dua perusahaan tambang lainnya yakni PT. KMS 27 dan PT. Aman Fortuna Nusantara (AFN) juga ikut dilaporkan.
Koordinator Presidium Konasara, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, pihaknya melaporkan PT. Daka Group ke Mabes Polri karena diduga aktivitas pertambangannya berada di dalam kawasan hutan lindung yang tidak memiliki IPPKH. Kemudian, pembangunan pelabuhan khusus atau jetty diduga belum memiliki izin dan Berada di dalam lingkungan sekolah.
Sementara PT. KMS 27 diduga tidak memiliki jetty dan masih beraktifitas pasca diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra. Kemudian, PT. AFN melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung tanpa mengantongi IPPKH dan melakukan illegal loging.
“Pelaporan tersebut, karena hasil penelusuran kami diduga PT. Daka Group dalam aktivitasnya melakukan pertambangan di kawasan hutan lindung yang tidak memiliki IPPKH, kemudian pembangunan jetty diduga belum memiliki izin dan berada di dalam lingkungan sekolah,” ujar mahasiswa pasca sarjana di Universitas Trisakti ini, Sabtu 11 Mei 2019.
Lebih jauh, Ikram menyoroti, bahwa ada kekeliruan dalam penerbitan IUP PT. Daka Group, karena menurutnya, di dalam wilayah aktivitas perusahaan tersebut juga terdapat aset pemerintah yakni SDN 3 Lasolo Kepulauan, yang menjadi tempat menimbah ilmu masyarakat Lasolo Kepulauan. Sehingga pihaknya meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri proses penerbitan IUP PT. Daka Group, jika menyalahi aturan harus segera dicabut.
“Saya yakin pasti ada yang salah dalam penerbitan IUP PT. Daka Group, karena didalam wilayah aktivitas perusahaan tersebut terdapat aset pemerintah yaitu SDN 3 Lasolo Kepulauan, yang menjadi tempat sekolah anak-anak masyarakat Desa Boedingi. Sehingga kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri proses penerbitan IUP PT. Daka Group, jika menyalahi aturan harus segera dicabut,” tegas pria yang akrab disapa Ikram.
Sementara itu, Kompol. Dwi S, Kasubag TAUM Bareskrim Polri saat menerima laporan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tiga perusahaan tersebut sembari berkoordinasi dengan beberapa intansi terkait termasuk Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, terkait penyelidikan dugaan ilegal mining perusahaan pertambangan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti persoalan tiga perusahaan ini sembari berkoordinasi dengan beberapa intansi terkait termasuk Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Nanti boleh di check minggu depan,” katanya.
Laporan: Ikas









