TenggaraNews.com, KENDARI – Tim pemenangan Caleg DPRD Kota Baubau asal Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 5, Hj. Ratna menemukan berbagai kejanggalan dalam pleno tingkat kecamatan, yang menyebabkan hilangnya suara Caleg tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Tim Sahabat Hj. Ratna (Sahara) menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Caleg tertentu dan melibatkan penyelenggara tingkat kecamatan. Temuan-temuan tersebut telah resmi dilaporkan ke Bawaslu Kota Baubau, Jumat 10 Mei 2019.
Hal tersebut dikuatkan dengan tanda terima dengan nomor laporan: 07/TT/LP/PL/Kota/28.02/V/2019 untuk TPS 5 Bataraguru, dan untuk laporan TPS 12 Kadalokatapi bernomor: 08/TT/LP/PL/Kota/28.02/V/2019

Sekertaris Tim Sahabat Hj. Ratna (Sahara), Rahim mengatakan, pihaknya mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas terhadap oknum yang berani mengurangi suara Caleg PAN nomor urut lima itu. Dari jumlah suara 26 berdadarkan hasil perhitungan di TPS V Bataraguru, dikurangi menjadi 25 suara saat pleno di PPK Kecamatan Wolio.
“Kami juga meminta KPU agar mengembalikan suara Hj. Ratna menjadi 26 suara, sesuai C1 plano KWK,” ujar Rahim.
Dia juga menambahkan, bahwa kecurangan tak berhenti di situ, di TPS 12 Kadolokatapi juga ditemukan indikasi kecurangan. Dimana, perolehan suara Caleg PAN nomor urut 1 hanya 19, kemudian berubah menjadi 20 suara saat penghitungan di tingkat kecamatan.

Padahal, jika mengacu pada C1 Plano di TPS yang juga dikuatkan pada C1 yang dipublis KPU melalui laman situs resminya, terjadi perbedaan dengan hasil penghitungan yang dilakukan pihak PPK.
Menurut dia, indikasi kecurangan sangat jelas terjadi, penyelenggara dan Caleg tertentu bekerjasama melakukan permainan kotor yang merugikan Hj. Ratna.
“Kami sudah memegang bukti-bukti kuat yang menunjukan ada persekongkolan jahat, dengan modus mencuri suara Caleg lain. Bahkan, ada juga data pembanding dari Parpol lain,” bebernya.
Rahim juga menyebutkan, adapun data pembanding yang diperoleh Tim Sahara berupa catatan hasil penghitungan di tingkat TPS, yang diperoleh dari saksi beberapa Parpol lain. Dari C1 yang dimiliki ketiga saksi Parpol lain, hasilnya sama yakni 26 suara untuk Hj. Ratna di TPS 5 Bataraguru. Begitupula di TPS 12 Kadolokatapi, La Ode Syahrun hanya memperoleh 19 suara.
Hasilnya, sama persis dengan yang tercatat pada C1 Plano di TPS dan yang dipublis di laman resmi KPU. Berdasarkan pleno penghitungan di tingkat kecamatan, Caleg nomor urut 1, La Ode Syahrun memperoleh 1046 suara, sedangkan Caleg nomor urut 5, Hj. Ratna terpaut satu suara yaini 1045 suara.
Padahal, jika mengacu pada hasil penghitungan tingkat TPS, sebagaimana yang telah tercatat dalam C1 Plano, maka Hj. Ratna seharusnya memperoleh 1046 suara dan La Ode Syahrun 1045 suara.
“Hal ini jelas-jelas merupakan sebuah kejahatan yang terstruktut dan masif,” kata Rahim.
Selain itu, selama proses penghitungan suara di tingkat kecamatan, saksi partai yang diberikan mandat dari Ketua DPD PAN Baubau, merasa terancam dan diserang secara psikologi.
“Jadi saksi bungkam. Saksi sempat ditarik keluar dan diancam. Biar juga kita jago bicara tapi kalau di belakang preman pasti takut,” jelasnya.
Laporan: Ikas









