TenggaraNews.com, LANGARA – Kepala Desa (Kades) Waworope, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dilaporkan warganya ke Badan Inspektorat Konkep, karena diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Selasa 14 Mei 2019.
Kepala Badan Inspektorat Konkep, Mohamad Yakub Toarima mengatakan, beberapa masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waworope mendatangi Inspektorat Konkep, untuk melaporkan Kades tersebut terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD.
“Bentuk aduannya itu ada beberapa point, terkait penyalahgunaan ADD dan DD, makanya itu butuh di audit,” ungkap Mohamad Yakub.
Lebih lanjut, dia menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Kades yang bersangkutan, agar menghadap terlebih dulu untuk mengklarifikasi hal tersebut, Rabu 15 Mei 2019.
“Makanya kami akan melalukukan klarifikasi dulu dan ini akan menjadi catatan kami. Apa yang menjadi klarifikasi dalam aduannya itu akan mengarah ke audit,” tambahnya.
Mohamad Yakub juga menegaskan, bahwa pihaknya akan segerah melakukan peninjauan khusus, untuk mengetahui apakah yang membuat laporan tersebut adalah benar-benar warga desa tersebut, dan kebenaran laporan itu.
“Untuk itu, kami butuh data dan pasti kami akan menyuruh untuk siapkan laporannya. Ketika kami turun itu, kami akan kumpulkan masyarakat di satu tempat bersama Kepala Desa, di situ kita padukan antara laporan mereka dan klarifikasi Kepala Desa, setelah itu kita audit. Karena audit yang menentukan,” tutupnya.
Laporan: Ivhand
Editor: Ikas









