TenggaraNews.com,WAKATOBI – Jajaran Polres Kabupaten Wakatobi membakar sejumlah barang bukti berupa minuman keras (Miras) lokal, Senin 29 Juli 2019 di komplek Markas Polres Wakatobi . Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi, Kompol Rahman Dundu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak Polres Wakatobi yaitu arak 120 liter, gula prementasi 160 liter, drum plastik 22 dan besi, jerigen 14 buah, panci 14 buah, guci 2 buah, pipa suling dan terpal.
Tak hanya barang bukti, pelaku pembuat Miras lokal juga diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Para pelaku tersebut dikenakan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 20, tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Wakatobi dalam memberantas Miras, ini juga simbol bahwa kegiatan produksi Miras dilarang serta akan ditindak oleh aparat hukum,” ungkap Wakapolres Wakatobi.
Lebih lanjut, Kompol Rahman Dundu menjelaskan, meskipun dianggap sebagai pemicu penyakit masyarakat yang sulit dihilangkan, pihaknya juga akan selalu mengawasi dan menindaki pelaku yang dianggap melanggar ketentuan, apalagi yang menyangkut dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dalam kasus Miras ini, ada 14 orang ditetapkan tersangka dan telah disidangkan,” jelasnya.
Kompol Rahman Dundu juga menyampaikan, pemusnahan yang digelar tersebut merupakan hasil dari operasi cipta kondisi (Cipkon) yang dilakukan jajaran Polres Kabupaten Wakatobi.
Laporan : Syaiful
Editor: Ikas