TenggaraNews.com, KENDARI – Kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menuai sorotan. Sebab, lembaga hukum tersebut dinilai tidak profesional dan independen dalam menangani sebuah kasus.
Sorotan tersebut datang dari sejumlah masa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Pemerhati Korupsi (Kapok) Sultra, yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sultra, Senin 29 Juli 2019.
Jendral lapangan (Jendlap) Kapok Sultra, Ridwan Elly menegaskan, bahwa pihaknya menduga telah terjadi deal-deal antara oknum penyidik Polda Sultra dengan Bupati Konut. Apalagi, kasus ini telah memenuhi unsur dua alat bukti untuk dinaikan statusnya ke tahap penyidikan, tapi pihak kepolisian tiba-tiba menerbitkan SP3.
Ridwan juga menyebutkan, berbagai macam dokumen sudah dilengkapi, baik itu kontrak kerja, kwitansi pembayaran hingga saksi-saksi.
“Makanya sangat aneh, kalau tiba-tiba Polda Sultra menghentikan kasus ini,” ujar Ridwan Elly dalam orasinya.
Lebih lanjut, massa aksinmeminta Polda Sultra bersifat independen dan profesional dalam menyelesaikan persoalan dugaan tindak pidana penipuan, yang dilakukan oleh Bupati Ruksamin.
“Kami juga meminta kepada Propam Polda Sultra untuk segera memeriksa penyidik yang menanggani kasus tersebut,” tutupnya.
– Bupati Konut Diduga Lakukan Penipuan
Aksi demonstrasi Kapok Sultra merupakan tindak lanjut kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Konut, Ruksamin terhadap Jaya Mudin Sarif.
Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu, Ruksamin mulai melakukan pekerjaan pembangunan rumah mini resort dan taman, dengan menunjuk Jaya Mudin Sarif sebagai pelaksana pekerjaan.
Sayangnya, dalam perjalanannya, pihak pelaksana pekerjaan merasa dirugikan karena upah pekerjaan tak kunjung dibayarkan hingga saat ini. Terlebih lagi, tidak ada itikad baik dari Ruksamin untuk segera melunasi kewajibannya.
Alhasil, Jaya Mudin Sarif melakukan pengaduan ke Polda Sultra, akan tetapi tidak ada kejelasan terkait pengaduan itu hingga saat ini. Anehnya, belum dilakukan laporan resmi, pihak Polda Sultra sudah mengeluarkan SP3.
Parahnya lagi, pihak penyidik Polda Sultra tiba-tiba saja menerbitkan SP3, sedangkan korban maupun saksi-saksi belum pernah dimintai keterangannya.
Laporan: Ikas