TenggaraNews.com, KENDARI – Tugas mulia para pewarta untuk menyampaikan fakta di balik sebuah peristiwa kepada publik terus dibayang-bayangi aksi kekerasan. Padahal, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh regulasi sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.
Kali ini, kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Hal tersebut menimpa sembilan awak media di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat melalukan peliputan aksi demonstrasi atas kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Selasa 22 Oktober 2019.
Mulai dari persekusi, intimidasi dan hingga teror dilakukan oleh aparat kepolisian kepada para jurnalis itu. Adapun sembilan wartawan yang mengalami hal tersebut yakni Ancha (Sultra TV), Ronald Fajar (Inikatasultra.com), Pandi (Inilahsultra.com), Jumdin (Anoatimes.id), Mukhtaruddin (Inews TV), Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra), Fadli Aksar (Zonasultra.com), Kasman (Berita Kota Kendari) dan Wiwid Abid Abadi (Kendarinesia.id).
Ancha, jurnalis Sultra TV yang pertama kali mendapatkan tindakan intimidasi mengatakan, bahwa salah seorang diduga oknum polisi berpakaian sipil meminta dirinya untuk menghapus rekaman video, saat salah satu anggota TNI dievakuasi dari lokasi kericuhan.
Oknum polisi itu sempat menanyakan identitasnya. Ancha pun menjawab bahwa dirinya adalah jurnalis seraya memperlihatkan ID Card. Mendengarkan jawaban itu, polisi memaksa Ancha untuk menghapus video. Karena merasa terancam, Ancha kemudian menghapus rekaman video yang ada di handycam-nya.
“Terpaksa saya hapus,” singkatnya, Rabu 23 Oktober 2019.
Selanjutnya, jurnalis Inilahsultra.com, Pandi juga mendapatkan tindakan yang sama. Oknum polisi mencoba merebut handphonenya. Beruntung, Ia sempat bertahan dan handphonenya tidak jadi direbut.
Sementara Wiwid Abadi dan Fadli Aksar mendapatkan teror dari aparat kepolisian, agar menulis berita dengan hati-hati sembari memukul tameng dengan pentungan.
Jurnalis Berita Kota Kendari, Kasman juga mendapatkan perlakuan yang sama, yakni dilarang mengambil gambar saat polisi menghajar salah satu massa aksi di samping gerbang keluar Mapolda Sultra.
Sementara itu, jurnalis Anoatimes.id, Jumdin mendapatkan intimidasi dan pelarangan mengambil gambar pada saat polisi mengamankan sejumlah massa aksi di Bundaran Kantor Gubernur Sultra.
Jurnalis Inews TV, Mukhtaruddin mendapatkan intimidasi agar video rekaman polisi yang menyeret salah satu massa aksi untuk dihapus. Karena ada salah satu anggota polisi yang mengenalnya, sehingga video tidak jadi dihapus.
Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra) dan Ronald Fajar (Inikatasultra.com) mendapatkan intimidasi dari aparat saat mengambil gambar aparat yang menyeret salah satu massa aksi di depan gerbang BTN Azatata.
Saat itu, polisi sempat mengevakuasi warga yang terpapar gas air mata. Dua jurnalis ini sempat mengabadikan peristiwa itu. Namun, diwaktu bersamaan, polisi mengamankan salah satu massa aksi. Ronald dan Harianto mengambil video menggunakan handphone karena mereka mengira yang diseret itu adalah warga yang pingsan terkena gas air mata.
Lalu, polisi berpakaian sipil mendatangi Harianto dan memaksa agar rekaman video yang diambil segera dihapus. Polisi kemudian merebut handphonenya dan menghapus video yang direkam.
Selain menghapus video, oknum polisi itu merekam video wajah Harianto yang dibumbui dengan nada ancaman. “Awas saya tandai kau” kata Harianto menirukan pernyataan oknum polisi tersebut.
Di tempat yang sama, Ronald Fajar (Inikatasultra.com) mendapatkan intimidasi serupa. Salah satu oknum polisi berpakaian sipil mendatangi dirinya dan mencoba merampas handphone yang digunakan mengambil video. Oknum polisi tersebut juga memegang tangan Ronald dengan kuat lalu mengambil handphonenya.
Karena handphone dalam mode terkunci, maka oknum polisi tersebut memaksa Ronald untuk membuka kuncinya. Karena merasa terancam, Ronald membuka mode kunci dan Ia langsung menghapus semua dokumen foto dan video pada saat demonstrasi ricuh.
Setelah oknum polisi tersebut pergi, salah seorang anggota polisi berpakaian provos kembali mendatangi Ronald dan memastikan video tersebut sudah dihapus.
Setelah diintimidasi di lokasi demo ricuh, Ronlad juga mendapatkan teror via telepon seluler oleh oknum tertentu.
“Pertama, oknum itu menanyakan alamat tempat tinggal saya dan mengatakan ada yang perlu dibicarakan. Setelah itu, saya membalas pesan Whatsapp itu dan menanyakan identitas oknum tersebut,” ujar Ronald.
Anehnya, kata dia, bukannya menyebut indentitasnya, oknum itu malah mengirimkan foto Ronald sembari menanyakan “ini saudara ya?”. Pelaku sempat menelpon Ronald namun tidak diangkat. Oknum tersebut kembali mengirim pesan Whatsapp bahwa alamat kost Ronald di sekitar bundaran Kantor Gubernur Sultra dan meminta agar Ronlad menunggu di kostnya.
Terhadap teror itu, Ronald mengaku khawatir dan trauma akan keselamatannya. Kini ia telah diungsikan di daerah aman untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 2 dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dalam Pasal 4 ditegaskan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, melanggar Pasal 18 ayat 1 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Laporan: Ikas









