Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Intimidasi dan Teror Oknum Aparat Menimpa Sembilan Wartawan di Kota Kendari

redaksi by redaksi
October 23, 2019
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Tugas mulia para pewarta untuk menyampaikan fakta di balik sebuah peristiwa kepada publik terus dibayang-bayangi aksi kekerasan. Padahal, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh regulasi sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.

Kali ini, kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi. Hal tersebut menimpa sembilan awak media di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), saat melalukan peliputan aksi demonstrasi atas kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Selasa 22 Oktober 2019.

Mulai dari persekusi, intimidasi dan hingga teror dilakukan oleh aparat kepolisian kepada para jurnalis itu. Adapun sembilan wartawan yang mengalami hal tersebut yakni Ancha (Sultra TV), Ronald Fajar (Inikatasultra.com), Pandi (Inilahsultra.com), Jumdin (Anoatimes.id), Mukhtaruddin (Inews TV), Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra), Fadli Aksar (Zonasultra.com), Kasman (Berita Kota Kendari) dan Wiwid Abid Abadi (Kendarinesia.id).

Ancha, jurnalis Sultra TV yang pertama kali mendapatkan tindakan intimidasi mengatakan, bahwa salah seorang diduga oknum polisi berpakaian sipil meminta dirinya untuk menghapus rekaman video, saat salah satu anggota TNI dievakuasi dari lokasi kericuhan.

Oknum polisi itu sempat menanyakan identitasnya. Ancha pun menjawab bahwa dirinya adalah jurnalis seraya memperlihatkan ID Card. Mendengarkan jawaban itu, polisi memaksa Ancha untuk menghapus video. Karena merasa terancam, Ancha kemudian menghapus rekaman video yang ada di handycam-nya.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

“Terpaksa saya hapus,” singkatnya, Rabu 23 Oktober 2019.

Selanjutnya, jurnalis Inilahsultra.com, Pandi juga mendapatkan tindakan yang sama. Oknum polisi mencoba merebut handphonenya. Beruntung, Ia sempat bertahan dan handphonenya tidak jadi direbut.

Sementara Wiwid Abadi dan Fadli Aksar mendapatkan teror dari aparat kepolisian, agar menulis berita dengan hati-hati sembari memukul tameng dengan pentungan.

Jurnalis Berita Kota Kendari, Kasman juga mendapatkan perlakuan yang sama, yakni dilarang mengambil gambar saat polisi menghajar salah satu massa aksi di samping gerbang keluar Mapolda Sultra.

Sementara itu, jurnalis Anoatimes.id, Jumdin mendapatkan intimidasi dan pelarangan mengambil gambar pada saat polisi mengamankan sejumlah massa aksi di Bundaran Kantor Gubernur Sultra.

Jurnalis Inews TV, Mukhtaruddin mendapatkan intimidasi agar video rekaman polisi yang menyeret salah satu massa aksi untuk dihapus. Karena ada salah satu anggota polisi yang mengenalnya, sehingga video tidak jadi dihapus.

Muhammad Harianto (LKBN Antara Sultra) dan Ronald Fajar (Inikatasultra.com) mendapatkan intimidasi dari aparat saat mengambil gambar aparat yang menyeret salah satu massa aksi di depan gerbang BTN Azatata.

Saat itu, polisi sempat mengevakuasi warga yang terpapar gas air mata. Dua jurnalis ini sempat mengabadikan peristiwa itu. Namun, diwaktu bersamaan, polisi mengamankan salah satu massa aksi. Ronald dan Harianto mengambil video menggunakan handphone karena mereka mengira yang diseret itu adalah warga yang pingsan terkena gas air mata.

Smiley face

Lalu, polisi berpakaian sipil mendatangi Harianto dan memaksa agar rekaman video yang diambil segera dihapus. Polisi kemudian merebut handphonenya dan menghapus video yang direkam.

Selain menghapus video, oknum polisi itu merekam video wajah Harianto yang dibumbui dengan nada ancaman. “Awas saya tandai kau” kata Harianto menirukan pernyataan oknum polisi tersebut.

Di tempat yang sama, Ronald Fajar (Inikatasultra.com) mendapatkan intimidasi serupa. Salah satu oknum polisi berpakaian sipil mendatangi dirinya dan mencoba merampas handphone yang digunakan mengambil video. Oknum polisi tersebut juga memegang tangan Ronald dengan kuat lalu mengambil handphonenya.

Karena handphone dalam mode terkunci, maka oknum polisi tersebut memaksa Ronald untuk membuka kuncinya. Karena merasa terancam, Ronald membuka mode kunci dan Ia langsung menghapus semua dokumen foto dan video pada saat demonstrasi ricuh.

Setelah oknum polisi tersebut pergi, salah seorang anggota polisi berpakaian provos kembali mendatangi Ronald dan memastikan video tersebut sudah dihapus.

Setelah diintimidasi di lokasi demo ricuh, Ronlad juga mendapatkan teror via telepon seluler oleh oknum tertentu.

“Pertama, oknum itu menanyakan alamat tempat tinggal saya dan mengatakan ada yang perlu dibicarakan. Setelah itu, saya membalas pesan Whatsapp itu dan menanyakan identitas oknum tersebut,” ujar Ronald.

Anehnya, kata dia, bukannya menyebut indentitasnya, oknum itu malah mengirimkan foto Ronald sembari menanyakan “ini saudara ya?”. Pelaku sempat menelpon Ronald namun tidak diangkat. Oknum tersebut kembali mengirim pesan Whatsapp bahwa alamat kost Ronald di sekitar bundaran Kantor Gubernur Sultra dan meminta agar Ronlad menunggu di kostnya.

Terhadap teror itu, Ronald mengaku khawatir dan trauma akan keselamatannya. Kini ia telah diungsikan di daerah aman untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 2 dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam Pasal 4 ditegaskan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bagi pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalis, melanggar Pasal 18 ayat 1 yakni, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Laporan: Ikas

Post Views: 193
Previous Post

Waspada!!! Rumah Sakit Terakreditasi Paripurna “Doyan” Uang Jaminan?

Next Post

Kecam Aksi Intimidasi dan Teror, Jurnalis Muna Raya Sambangi Mapolres

redaksi

redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Kecam Aksi Intimidasi dan Teror, Jurnalis Muna Raya Sambangi Mapolres

Kecam Aksi Intimidasi dan Teror, Jurnalis Muna Raya Sambangi Mapolres

Polda Sultra Ambil Alih Kasus Dugaan Persetubuhan Wakil Bupati Butur

Polda Sultra Ambil Alih Kasus Dugaan Persetubuhan Wakil Bupati Butur

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara