TenggaraNews.com, KENDARI – Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Matapila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) menuai polemik.
Kepala Desa Matapila, Arifudin angkat bicara soal tudingan penyalagunaan dana BLT, dengan data yang tidak sesuai aturan atau melakukan diskriminatif yang dialamatkan kepada dirinya.
Arifudin menegaskan, penetapan penerima BLT DD Matapila sudah sesuai perubahan Peraturan Mentri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019, tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2020 menjadi Peraturan Mentri PDTT nomor 6 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Mentri Desa PDTT nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Aripudin menambahkan, pendaatan penerima BLT di Desa Matapila sesuai mekanisme. Disebutkannya, bahwa sudah ada tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 desa yang terdiri dari Kepala Dusun dan di bantu para RT.
“Setelah kami melakukan pendaataan, ada 64 KK yang terdata dan kemudian kami lakukan Musdes khusus, yang dihadiri pendamping desa, Ketua BPD, perangkat desa dan masyarakat,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Kamis 7 Mei 2020.

Jadi, kata Aripudin, dalam penentuan penerima BLT DD, pihaknya telah melakukan verifikasi lewat rapat dengan rujukan aturan yang ada, dan sesuai kesepatan bersama.
“Jadi, bohong kalau ada diskriminasi di sini,” katanya.
Sebab, dalam forum yang digelar bersama, telah disepakati untuk penerima PKH dan BPNT memang tidak boleh menerima lagi BLT, sehingga total penerima BLT DD di desa yang dipimpinnya itu berjumlah 48 KK.
“Tapi ini belum final, karna masih ada pencocokan data lagi di DPMD,” tambahnya.
Laporan: Ikas









