TenggaraNews.com, KENDARI – Warga Negara China yang diduga melakukan pemalsuan identitas kependudukan (KTP) atas nama Wawan Saputra Razak alias Mr. Wang sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Bahkan, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan ke publik melalui pemberitaan di salah satu media online, bahwa tidak ditemukan bukti Mr. Wang melakukan pemalsuan KTP.
Perlakuan istimewah Polda Sultra terhadap Mr. Wang nampak saat permintaan keterangan pelaku pemalsuan KTP tersebut, dimana penyidik Dubdit Jatanras Ditkrimum Polda Sultra memilih menyambangi rumah Mr. Wang. Padahal, sebelumnya disebutkan bahwa alasan Mr. Wang tidak memenuhi panggilan Polda karena daerah tempat tinggalnya masuk dalam kategori zona merah Covid-19.
Namun, berbeda perlakuan terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang juga berasal dari kabupaten yang sama dengan Mr. Wang, mereka harus menerobos status zona merah hanya untuk memenuhi panggil polisi.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menyoroti pernyataan Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Singgih Hermawan di salah satu media online lokal, bahwa pihaknya belum bisa merilis hasil pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan Dokumen kewarganegaraaan Mr. Wang, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti
Ikram meminta agar penyidik Subdit Jatanras Ditkrimum Polda berhenti membuat drama, soal pembuktian pemalsuan identitas kewarganegaraan Mr. Wang. Sebab, semua pihak telah satu suara bahwa memang benar KTP atas nama Wawan Saputra Razak, yang selalu dijadikannya sebagai identitas adalah palsu.
“Sudah nampak sekali penyidik Subdit Jatanras Ditkrimum Polda mengistimewahkan Mr. Wang, lihat saat dia diperiksa, polisi menyambaginya di rumah. Jadi, berhenti membuat drama dengan alasan belum mengantongi bukti. Lantas bukti permulaan pelapor dan keterangan sejumlah pihak, apa tidak cukup untuk langsung menahan Mr. Wang. Tolong buat kami percaya, sekali ini saja,” katanya, Minggu 10 Mei 2020.
Ikram juga menekankan, agar penyidik Subdit Jatanras Ditkrimum Polda menjaga integritas kepolisian, jangan sampai lebih mesrah dengan kepentingan asing dari pada kepentingan penegakan hukum di negeri ini. Untuk itu, Ikram berjanji akan mengawal persoalan ini sampai selesai.
“Jangan gadaikan integritasmu untuk asing. Jangan sampai lebih mesrah dengan kepentingan asing, dari pada kepentingan penegakan hukum di negeri ini. Saya tegaskan persoalan ini akan kami kawal sampai selesai,” tegasnya.
Selain itu, Ikram juga meminta Kepala Imigrasi Kendari segera melakukan penindakan kepada Mr. Wang, atas dugaan pemalsuan identitas diri.
“Dalam Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menegaskan, bahwa setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar, untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta),” jelasnya.
“Untuk itu, saya minta pihak Imigrasi untuk segera melakukan penindakan terhadap WNA pembuat KTP palsu, karena itu juga dapat dilihat Pasal 30 Peraturan Menkumham Nomor 8 Tahun 2014, dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013,” desaknya.
Laporan: Ikas









