Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Setop Membuat Drama, PB HMI : Polri Jangan Gadaikan Integritasmu untuk Asing

Redaksi by Redaksi
May 10, 2020
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Warga Negara China yang diduga melakukan pemalsuan identitas kependudukan (KTP) atas nama Wawan Saputra Razak alias Mr. Wang sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Bahkan, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan ke publik melalui pemberitaan di salah satu media online, bahwa tidak ditemukan bukti Mr. Wang melakukan pemalsuan KTP.

Perlakuan istimewah Polda Sultra terhadap Mr. Wang nampak saat permintaan keterangan pelaku pemalsuan KTP tersebut, dimana penyidik Dubdit Jatanras Ditkrimum Polda Sultra memilih menyambangi rumah Mr. Wang. Padahal, sebelumnya disebutkan bahwa alasan Mr. Wang tidak memenuhi panggilan Polda karena daerah tempat tinggalnya masuk dalam kategori zona merah Covid-19.

Namun, berbeda perlakuan terhadap pelapor dan sejumlah saksi yang juga berasal dari kabupaten yang sama dengan Mr. Wang, mereka harus menerobos status zona merah hanya untuk memenuhi panggil polisi.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa menyoroti pernyataan Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Singgih Hermawan di salah satu media online lokal, bahwa pihaknya belum bisa merilis hasil pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan Dokumen kewarganegaraaan Mr. Wang, saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti

Ikram meminta agar penyidik Subdit Jatanras Ditkrimum Polda berhenti membuat drama, soal pembuktian pemalsuan identitas kewarganegaraan Mr. Wang. Sebab, semua pihak telah satu suara bahwa memang benar KTP atas nama Wawan Saputra Razak, yang selalu dijadikannya sebagai identitas adalah palsu.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Smiley face

“Sudah nampak sekali penyidik Subdit Jatanras Ditkrimum Polda mengistimewahkan Mr. Wang, lihat saat dia diperiksa, polisi menyambaginya di rumah. Jadi, berhenti membuat drama dengan alasan belum mengantongi bukti. Lantas bukti permulaan pelapor dan keterangan sejumlah pihak, apa tidak cukup untuk langsung menahan Mr. Wang. Tolong buat kami percaya, sekali ini saja,” katanya, Minggu 10 Mei 2020.

Ikram juga menekankan, agar penyidik Subdit Jatanras Ditkrimum Polda menjaga integritas kepolisian, jangan sampai lebih mesrah dengan kepentingan asing dari pada kepentingan penegakan hukum di negeri ini. Untuk itu, Ikram berjanji akan mengawal persoalan ini sampai selesai.

“Jangan gadaikan integritasmu untuk asing. Jangan sampai lebih mesrah dengan kepentingan asing, dari pada kepentingan penegakan hukum di negeri ini. Saya tegaskan persoalan ini akan kami kawal sampai selesai,” tegasnya.

Selain itu, Ikram juga meminta Kepala Imigrasi Kendari segera melakukan penindakan kepada Mr. Wang, atas dugaan pemalsuan identitas diri.

“Dalam Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menegaskan, bahwa setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar, untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta),” jelasnya.

“Untuk itu, saya minta pihak Imigrasi untuk segera melakukan penindakan terhadap WNA pembuat KTP palsu, karena itu juga dapat dilihat Pasal 30 Peraturan Menkumham Nomor 8 Tahun 2014, dan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013,” desaknya.

 

 

Laporan: Ikas

Post Views: 325
Previous Post

Diduga Salah Gunakan Izin Tersus, Polda Sultra Didesak Periksa Pimpinan PT. Wika Bitumen

Next Post

Pemda Wakatobi Verifikasi 10.771 KK Penerima BLT-DD

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Pemda Wakatobi Verifikasi 10.771 KK Penerima BLT-DD

Pemda Wakatobi Verifikasi 10.771 KK Penerima BLT-DD

Aiptu Dahru Sisipkan Gaji untuk Zakat Fitrah 102 Warga Kolaka

Aiptu Dahru Sisipkan Gaji untuk Zakat Fitrah 102 Warga Kolaka

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara