TenggaraNews.com, MUNA-Camat Watopute, AFH di laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) Watopute, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 11 September 2020.
La Ode Andi Kati, SH selaku Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panwaslucam Watopute, mengatakan, AFH direkomendasikan ke KASN usai yang bersangkutan diduga melanggar asas netralitas sebagai ASN, pada saat menghadiri orasi politik salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, di SOR La Ode Pandu Raha, pada 04 September 2020 lalu.
“Di lokasi orasi tepat di depan panggung, AFH ini sangat aktif menunjukan keberpihakannya dengan meneriakan kata”lanjutkan” sembari mengacungkan tangan dengan mengangkat dua jari sebagai simbol mendukung Balon kepala daerah, yang juga petahana. Aktifitas AFH terekam dalam bentuk video, sebagai alat bukti,” ungkapnya kepada awak media.
Padahal, kata dia, ASN dengan gamblang dilarang untuk berpolitik praktis, menunjukan keberpihakan atau mendukung dalam kontestasi pemilihan baik kepala daerah, calon legislatif maupun Pilpres.
“Pedoman bahwa ASN ini dilarang untuk berpolitik praktis, telah dijabarkan pada UU ASN nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN, PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kemudian dipertegas juga oleh Surat Edaran (SE) Kemenpan dan KASN tahun 2017 yang mewajibkan ASN menjaga netralitasnya. Lalu, di UU 10 tahun 2016 pada pasal 70 dan 71 mengatur terkait netralitas ASN serta pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Di tempat yang sama Ketua Panwaslucam Watopute, Arvito, S.Pd, menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN yaitu AFH telah ditangani sesuai dengan SOP Penanganan Pelanggaran yang diatur didalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 14 tahun 2017.
“Semua tahapan dan proses temuan dugaan pelanggaran asas netralitas ASN telah kami laksanakan sesuai SOP. Penemu/pelapor dan saksi-saksi telah kami mintai keterangannya, termasuk terlapor. Hanya saja, AFH absen atau tidak hadir setelah dua kali dilayangkan undangan klarifikasi,” katanya
Meskipun AFH absen, lanjutnya, proses penanganan tetap berjalan guna melakukan kajian, dengan memperhatikan dasar hukum, dugaan pasal yang dilanggar, fakta, keterangan penemu/pelapor, serta saksi-saksi
“Setelah mempelajari fakta-fakta, keterangan serta bukti yang kita peroleh serta ketentuan peraturan perundang-undangan, pasal-pasal yang dilanggar, maka kami menyimpulkan AFH melanggar asas netralitas ASN. Sudah kami kirim rekomendasinya ke KASN dan Kemenpan. Terkait sanksi apa yang dijatuhkan bukan lagi kewenangan kami, melainkan telah menjadi ranah KASN,” timpalnya.
Ketua Panwaslucam Watopute menambahkan, AFH merupakan ASN ketiga yang direkomendasikan ke KASN, setelah pada bulan Februari 2020 lalu, dua oknum pejabat ASN masing-masing LM dan LB, yang bertugas di Muna Barat.
“Untuk LM dan LB telah dijatuhi sanksi oleh KASN, ” tutupnya.
Laporan : Phoyo









