TenggaraNews.com, JAKARTA -Hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (mendagri), DPR RI, dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi 2 Gedung Kura Kura III Senayan pada Senin 21 September 2020 menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hugua menilai bahwa kesepakatan tersebut bisa dilaksanakan dengan catatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) harus segera disempurnakan. PKPU harus tegas mengatur beberapa pembaruan tata cara penyesuaian protokol kesehatan pencegahan covid-19, terkhusus yang berkaitan dengan pentahapan Pilkada yang berhubungan dengan pengumpulan massa yang antara lain : kegiatan ceriti , arak-arakan, konser musik dan kegiatan sejenis lainya.
“Saya juga tidak setuju jika diterbitkan Perppu baru, karena peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait bencana non alam sudah cukup rinci antara lain UU No 6 / 2018 mengenai Karantina Kesehatan, Kepres No 11/ 2020 tentang Indonesia Darurat Kesehatan,” jelasnya.
Hugua menambahkan, Forkopimda sudah punya dasar hukum yang kuat untuk menindak pelanggar sesui dengan mandat institusi masing masing tambahnya .
“Jadi dengan menyempurnahkan PKPU sudah cukup tanpa harus menerbitkan Perpu sebab kalau sedikit sedikit presiden dipaksa terus membuat perppu yah , wibawa pemerintah ( presiden) bisa turun,” tambahnya .
Hugua menggaris bawahi, PKPU tersebut harus sudah rampung sebelum masa sidang berakhir tanggal 6 Oktober 2020 untuk menjamin pentahapan pikada jalan terus tegasnya.
Dalam kesimpulan RDP tersebut , secara khusus ditekankan pada pengaturan 6 hal. Secara rinci sebagai berikut:
1. Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain.
2. Mendorong terjadinya kampanye melalui daring.
3. Mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
4. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat (2) dan (3); UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.
5. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19.
6. Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap.
Tahapan yang berpotensi pelanggaran berdasarkan RDP tersebut, diantaranya tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, dan tahapan penyelesaian sengketa hasil.
Laporan : Rustam









