TenggaraNews.com, KONAWE – Pemilihan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Watuwila periode 2020-2023 Desa Sanggona, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga bermasalah.
Disa, warga Desa Sanggona menjelaskan mekanisme pemilihan pengurus BUMDes di Desa Sanggona terkesan dipaksakan oleh panitia pemilihan calon pengurus BUMDes. Bagaimana tidak proses penetapan hasil verifikasi diduga tidak transparansi dan diskriminasi.
“Kemudian saya sebagai pendaftar calon pengurus BUMDes Desa Sanggona merasa dirugikan karena telah digugurkan dengan alasan yang tidak jelas oleh panitia penyelenggara pemilihan,” ungkap Disa kepada wartawan.
Lanjut, didalam peraturan menteri desa dan PDTT nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran BUMDes pada pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi pelaksana operasional atau pengurus BUMDes di desa, tidak diperbolehkan sebagai pengurus organisasi yang ada di desa atau berafiliasi dengan partai politik.
Jika panitia pemilihan pengurus BUMDes dalam memverifikasi dengan mengacu pada huruf b dengan kalimat menetap maka mengapa 2 orang yang dinyatakan lolos sebagai calon yang notabenenya ada yang belum cukup 2 tahun berdomisili di desa Sanggona dan ada juga yang sudah lama berdomisili tetapi di administrasi kependudukan belum cukup 2 tahun.

Selanjutnya jika memang acuannya saya di gugurkan berdasarkan Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga BUMDes desa Sanggona saya meminta kepada panitia di poin mana yang mangatur itu bagaimana bunyinya, sepengetahuan saya tidak ada yang mengatur itu karena saya salah satu konseptor lahirnya AD dan ART BUMDes Desa Sanggona jadi saya tau persis isi AD dan ART BUMDes tersebut.
“Saya menduga kepala desa Sanggona belum mengeluarkan SK pemberhentian Pengurus BUMDes lama sampai hari ini dan laporan pertanggungjawaban terkait tatakelola BUMDes desa Sanggona belum disampaikan kepada masyarakat dalam musyawarah desa, sehingga saya menduga tidak transparansi dalam hal pengelolaan BUMDes di Desa Sanggona,” bebernya.
Menanggapi hal ini, Ketua panitia pemilihan pengurus BUMDes Desa Sanggona Sumantri menjelaskan pada prinsipnya panitia telah bekerja membuka pendaftaran dengan waktu yang ditentukan. Hasilnya tidak korum atau tidak mencukupi peserta calon pengurus BUMDes, kemudian panitia menambah lagi waktu pendaftaran sehingga menghasilkan 8 orang pendaftar.
Panitia memiliki hak untuk memverifikasi berkas dan memplenokan. Dari 8 calon pendaftar tersebut, 1 orang yang dianggap tidak memenuhi syarat.
“Secara administrasi berkas ia memenuhi syarat tetapi ada syarat lain yang ia tidak penuhi salah satunya adalah yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, seorang calon pengurus BUMDes tidak di izinkan terlibat dalam organisasi-organisasi lainnya. Dan kita ketahui bahwa beliau ini adalah salah satu pengurus partai, dan kami sudah menunggu klarifikasi semalam, kalau memang ia sudah mengundurkan dari pengurus partai seharusnya ia tunjukan kepada kami surat pemberhentian tersebut. Itu yang kami tunggu dan yang terakhir adalah yang kami gugurkan itu tidak berdomisili di Desa Sanggona sekalipun ia berKTP Desa Sanggona,” jelas Sumantri.
Selanjutnya dalam proses pendaftaran calon pengurus BUMDES hanya ada 3 poin syarat secara umum bagi pendaftar yakni fotocopy KTP, ijazah dan surat pernyataan bersedia menjalankan BUMDes.
“Memang kami tidak mencantumkan dalam poin persyaratan terkait calon pendaftar tidak berafiliasi dengan salah satu partai politik, tetapi yang mengikat adalah AD dan ART BUMDes Desa Sanggona.
“Kemarin saudara Disa menghubungi saya melalui telpon dan saya sampaikan bahwa beliau memang secara administrasi sangat bersyarat, tetapi ada syarat lain yang bisa menggugurkan, yakni sebagai pengurus partai politik. Tetapi beliau menjawab bahwa sudah mengundurkan diri dari partai politik, namun sampai hari ini surat pengunduran beliau dari partai politik tidak diserahkan kepada kami,” beber Sumantri.
Sementara itu, Kepala Desa Sanggona Hariyanto menjelaskan, terkait surat keputusan pemberhentian pengurus BUMDes Desa Sanggona sampai hari ini belum ada.
Selanjutnya laporan pertanggungjawaban pengurus lama BUMDes Watuwila terkait tatakelola BUMDes, menurut Hariyanto sudah dilaksanakan melalui musyawarah desa, sebelum dia dilantik sebagai kepala desa pada bulan Februari 2020 lalu.
“Lalu pengurus BUMDes lama menyerahkan semua aset BUMDes Watuwila kepada saya selaku kepala desa untuk diamankan sementara sampai adanya pengurus BUMDes yang baru,” ungkapnya.
Laporan : Helni Setyawan









