Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Kuasa Hukum Paslon SUARA Laporkan Plt Bupati Konsel Dr Arsalim

Terkait Dugaan Pelanggaran Undang-undang Pilkada

Redaksi by Redaksi
December 3, 2020
in crime & Justice
0
Kuasa hukum Paslon SUARA, Andre Dermawan SH,MH

Kuasa hukum Paslon SUARA, Andre Dermawan SH,MH

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Tim kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga dan Rasyid (SUARA), melaporkan Plt Bupati Konsel Dr.Arsalim Arifin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konsel, karena dinilai melanggar Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Ada dua laporan dan sudah diregister di Bawaslu Konsel terkait dugaan  pelanggaran Undang-undang Pilkada yang dilakukan Bapak Dr.Arsalim selaku pelaksana tugas bupati Konsel,” kata Andre Dermawan,SH,MH, kuasa hukum Paslon SUARA di salah satu cafe di Kota Kendari, Kamis 3 Desember 2020.

Laporan pertama yang sudah terigistrasi di Bawaslu Konsel Nomor 08/PL/PB/Kab/28.08/XII/2020, soal Plt Bupati Konsel Dr Arsalim melakukan penggantian Kepala Puskesmas Tinanggea dari Ilham Hilal ke Plt Rusman Patawari pada tanggal 25 November 2020.  Tetapi SK baru diserahkan Dr Arsalim ke Rusman Patawari kemarin, sehingga barulah masalah ini terkuak dipermukaan bahwa secara hukum telah terjadi pergantian kepala Puskesmas Tinanggea.

Menurut Andre sapaan akrab kuasa hukum Paslon SUARA, dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dikatakan gubernur,wagub, bupati, wabup, walikota,wawali, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

You Might Also Like

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

“Sementara Kepala Puskesmas ini adalah pejabat Pemerintah Daerah Konsel,” ujar Andre.

Akibat pelanggaran tersebut, dalam Pasal 190 menyebutkan ada sanksi pidana, minimal 1 bulan penjara. Untuk memperkuat bukti laporan di Bawaslu Konsel, tim kuasa hukum Paslon SUARA menyertakan dokumen formulir model A.1, foto surat perintah pelaksana tugas Kepalas Puskesmas Tinanggea atas nama Rusman Patawari, foto penyerahan SK dan lampiran keputusan bupati Konsel Nomor 820/005/2020 tertanggal 7 Januari 2020. Laporan diterima petugas penerima Bawaslu atas nama Suwarsono SH.

Smiley face

Laporan kedua, telah ditemukan di depan rumah pribadi  Arsalim yang terletak di Kelurahan Potoro Konsel, terpasang baliho Posko pemenangan Paslon nomor urut 3 yakni Muh Endang dan Wahyu Ade Pratama (EWAKO) bersama sejumlah umbul-umbul. Dalam baliho itu terdapat foto Paslon EWAKO dan  Arsalim.

Tindakan Plt Bupati Konsel, Dr Arsalim memasang baliho dan menjadikan Posko pemenangan salah satu calon melanggar Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Pasal 71 ayat 1 yang menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

“Posisi Pak Arsalim sangat rentan, karena beliau ini wakil bupati yang sekarang menjabat sebagai pelaksana tugas kepala daerah Konsel. Di lain sisi juga, Pak Arsalim sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Konsel,” jelas Andre.

Bila Arsalim ingin mempromosikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Konsel, maka harusnya dia mengambil cuti sebagai pejabat daerah.

“Karena tindakannya itu, ini telah merugikan pasangan calon lain, termasuk Paslon SUARA,” tegas Andre di hadapan sejumlah wartawan di Kendari.

Atas pelanggaran dengan memasang Baliho salah satu Paslon di depan rumahnya itu, Dr.Arsalim dilaporkan di Bawaslu Konsel, dengan nomor register 07/PL/PB/Kab/28.08/XII/2020. Bukti dokumen yang dilaporkan di Bawaslu adalah dokumentasi foto spanduk Posko pemenangan, dokumentasi foto umbul.

Laporan kedua ini diterima Mirdan,S.Pd.I selaku petugas penerima Bawaslu Konsel.

Laporan : Rustam

Post Views: 288
Previous Post

Diduga Pemilihan Pengurus BUMDes Desa Sanggona Tak Transparan

Next Post

BAN-PT Berikan Akreditasi B Prodi Keguruan Bahasa PPS UHO

Redaksi

Redaksi

Related News

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

Next Post
BAN-PT Berikan Akreditasi B  Prodi Keguruan Bahasa PPS UHO

BAN-PT Berikan Akreditasi B Prodi Keguruan Bahasa PPS UHO

Setelah Disortir Ada 1.466 Surat Suara Rusak

Setelah Disortir Ada 1.466 Surat Suara Rusak

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat
  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara