TenggaraNews.com,KENDARI – Tim Satresnarkoba Polres Kendari menangkap pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 34 paket dengan berat bruto 41,94 gram di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal ini diungkapkan Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto saat konferensi pers di Polres Kendari.
Bahwa pada hari Selasa 13 April 2021 jam 23.30 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kendari amankan pelaku pengedar narkoba.
“Tersangka lelaki berinisial MD(19) itu kami bekuk pada 13 April 2021 sekitar pukul 23.30 Wita di dalam rumah kostnya di Jalan Laode Hadi by pass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari,” ungkap AKBP Didik Erfianto. Jum’at 16 April 2021.
“Saat Tim melakukan interogasi terhadap tersangka, ia mengaku baru pertama kali menerima paket sabu dengan cara di tempel dari lelaki Sandi yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama,” jelasnya.
“Ia juga mengatakan belum pernah mendapat keuntungan dari lelaki Sandi karena paket sabu tersebut belum habis terjual,” tambahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat pasal yang pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, itu ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.
Laporan : Muh Beni









