Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home Daerah

PT. GMS Abaikan Kesepakatan MoU, Picuh Aksi Demonstrasi Masyarakat Lingkar Tambang?

Redaksi by Redaksi
September 27, 2021
in Daerah
0

You Might Also Like

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI — Ketua Dewan Perwakilan Masyarakat untuk Hukum dan Pertambangan (DPM Hutan) Kecamatan Laonti, Muhammad Roy mengungkapkan, bahwa poin-poin kesepakatan kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) antara PT. GMS dan masyarakat lingkar tambang tidak direalisasikan dengan baik oleh pihak perusahaan.

Pasalnya, jika ditelaah lebih jauh, terdapat berbagai hal yang menjadi kewajiban PT. GMS maupun poin perjanjian yang dimuat dalam pasal terpisah, yang sampai saat ini tidak direalisasikan dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.

Dia menyebutkan, salah satunya yaitu tidak adanya pelaksanaan reklamasi terhadap lubang bekas galian tambang, bahwa pelaksaan reklamasi tertuang dalam pasal 2 huruf C nomor 1 surat perjanjian kerjasama atau MoU yang berbunyi ‘Pihak pertama berkewajiban untuk melakukan reklamasi pada kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya, dimana mekanisme dan pengelolaannya diatur berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku’.

Atas dasar tersebut, PT. GMS dinilai melakukan pembiaran terhadap lubang bekas galian dan mengabaikan MoU serta diduga melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.

Selanjutnya, dalam pasal 2 huruf A nomor 1 berbunyi ‘Pihak pertama berkewajiban untuk merekrut, mengakomodir dan memprioritaskan masyarakat lingkar tambang sebagai tenaga kerja di PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) sesuai kebutuhan perusahaan, baik tenaga kerja kantor maupun tenaga kerja lapangan berdasarkan kemampuan dan keahlian yang dimiliki’.

Dijelaskannya, masyarakat lingkar tambang yang dimaksud adalah masyarakat empat desa yakni Desa Sangi-sangi, Ulusawa, Tue-tue dan Desa Lawisata sebagaimana devinisi lingkar tambang yang dijelaskan dalam MoU bahwa lingkar tambang adalah wilayah IUP PT. Gerbang Multi Sejahtera yang menjadi objek kegiatan penambangan.

Sehingga, jika dikomparasikan dengan fakta di lapangan, maka sangat jelas bahwa dalam perekrutan karyawan, PT. GMS tidak memprioritaskan masyarakat lingkar tambang sesuai dengan perjanjian yang ada.

Smiley face

“Saya pikir bahwa ini adalah salah satu penyebab terjadinya gejolak sosial di masyarakat,” ujar Muhammad Roy, Senin (27/9/2021).

Selanjutnya, kata dia, dalam beberapa bulan ini terdapat banyak aduan masyarakat terkait dengan upah dan kontrak kerja, sehingga atas dasar itu pihaknya menduga bahwa PT. GMS telah mengabaikan MoU tersebut. Sebab terdapat poin yang menjelaskan tentang tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan atau tenaga kerja, yaitu pada pasal 2 huruf A nomor 4 yang berbunyi pihak pertama bersedia menerapkan upah minimum regional (UMR) dan hak lainnya kepada setiap karyawan atau pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas dasar tersebut kami menduga bahwa PT. GMS telah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Olehnya itu, kami mendesak Disnakertrans Provinsi Sultra untuk melakukan inspeksi di lokasi PT. Gerbang Multi Sejahtera, guna memastikan hak-hak karyawan atau tenaga kerja terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan Roy ini menegaskan, agar PT. GMS tidak selalu menyalahkan aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat setempat, sebab aksi yang dilakukan tentu dilandasi alasan yang jelas.

Roy juga menila, bahwa sejatinya manajemen PT. GMS yang memicu lahirnya konflik horizontal di tengah masyarakat, sebab telah banyak mengambil sikap di luar dari ketentuan MoU.

“Memang benar dalam MoU tersebut dijelaskan bahwa masyarakat lingkar tambang selaku pihak ledua berkewajiban menjaga keamanan pihak pertama, namun bukan berarti masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan aksi unjuk rasa, apalagi jika PT. GMS telah melenceng dari surat perjanjian lerjasama dan melanggar pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik,” tegas Roy.

“Selanjutnya, kami juga meminta DPRD Provinsi Sultra dan instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. GMS  atas pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah perairan Kecamatan Laonti. Kami mendukung DPRD Sultra untuk segera menerbitkan rekomendasi penghentian aktifitas PT. Gerbang Multi Sejahtera,” tutupnya.

Laporan: Ikas

Post Views: 224
Previous Post

Gerindra Bukan Partai Habis Manis Sepah Dibuang

Next Post

Proses Belajar Mengajar di SMP Satap Morosi Terganggu, Akibat Aroma Limbah Rumah Tangga

Redaksi

Redaksi

Related News

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

Perjuangan Pemda Membangun Akses Jalan Dete – Wisata Huntete Pulau Tomia

by Redaksi
May 6, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Proses pembangunan akses Jalan Desa Dete menuju Wisata Huntete di Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi telah melalui...

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal

by Redaksi
April 13, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Kapal penumpang KM. Napoleon dengan trayek Kendari - Wd. Buri - Wanci dan sebaliknya, dinilai melakukan...

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

Konflik Agraria di Landono, Tanah Bersertifikat Tahun 1982 Disuruh Bayar Sampai 17,5 Juta

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE SELATAN– Konflik agraria di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru...

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

Heboh Smelter di Routa, Kades Lalomerui : Warga Justru Rasakan Dampak Nyata Investasi Saat Ini

by Redaksi
April 11, 2026
0

TenggaraNews. com, KONAWE - Program perbaikan infrastruktur jalan sepanjang kurang lebih 45 kilometer di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi...

Next Post
Proses Belajar Mengajar di SMP Satap Morosi Terganggu, Akibat Aroma Limbah Rumah Tangga

Proses Belajar Mengajar di SMP Satap Morosi Terganggu, Akibat Aroma Limbah Rumah Tangga

Anggota DPRD Bingung, Pemkab Wakatobi Lambat Serahkan Rancangan APBD Perubahan

Anggota DPRD Bingung, Pemkab Wakatobi Lambat Serahkan Rancangan APBD Perubahan

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara