Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Sudah 7 SP2HP Diterbitkan Penyidik Polresta Kendari, LP Milwan Cs Belum Menemukan Titik Terang

Redaksi by Redaksi
June 25, 2024
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Selama 424 hari atau 13 bulan lamanya, Laporan Polisi (LP) Milwan dan Sulman SP di Polresta Kendari hingga sekarang masih mengendap.

Padahal LP Milwan dan Sulman di Polresta Kendari diterima AIPDA Akhmad Mursyidin pada Rabu, 26 April tahun 2023 lalu.

Kedua pencari keadilan ini nekat melaporkan Nasruddin A dan Syam Abdul Jalil H ke Polresta Kendari tahun 2023 lalu atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebidang tanah di Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Benar kami sudah melapor di Polresta Kendari bulan April 2023 lalu untuk mencari keadilan atas kasus yang menimpa kami. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya penyidik,” kata Milwan ketika dihubungi via telpon.

Sebagaimana diketahui bahwa tiga orang bernasib sama, mendekam di penjara di Rutan Kelas II Kendari dengan vonis 1 tahun, dikenakan denda dan uang pengganti ratusan juta.

You Might Also Like

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

Laporan Polisi Milwan ke Polresta Kendari. -foto:dok-

Ketiga orang tersebut adalah Milwan mantan Kepala Sekolah (KS ) SMP Negeri 9 Kendari, A.Zainuddin S.Sos Staf Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan Sulman, SP Sekretaris Camat Soropia.

Ketiganya dikriminalisasi oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab dalam kasus jual beli tanah seluas 3.332 M2 yang melibatkan Almarhum Agista Ariany Bombay di Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra).

Smiley face

Sidang kasus ini sempat menjadi perhatian publik, karena melibatkan Almarhum Agista Ariany Bombay istri H Ali Mazi SH, yang saat kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada tahun 2022, masih menjabat sebagai Gubernur Sultra.

Dampak dari putusan hakim PN Kendari Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2022/ PN Kdi, Milwan dinonjob dari jabatan sebagai KS SMP Negeri 9 Kendari, sertifikasi tidak terima lagi, pendidikan anak tertunda, batal ke Jepang studi banding sebagai utusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, malu di mata keluarga dan masyarakat.

Dari kasus ini, turut menyedihkan Sulman, SP yang ketika itu masih menjabat Sekretaris Camat Soropia dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan Nomor : 41710/B-AK.02.02/SD/F1/2022.

Nasib yang sama juga dialami A.Zainuddin S.Sos, staf LPPM Universitas Halu Oleo juga dipecat sebagai pegawai. Nomor surat pemecatannya 443/UN29/2023.

Dari hasil penulusuran atas laporan polisi Milwan Cs, penyidik Polresta Kendari sudah menerbitkan 7 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada pelapor.

SP2HP itu terbit tanggal 10 Mei 2023, SP2HP tanggal 10 Juli 2023, SP2HP tanggal 21 September 2023 dan SP2HP tanggal 24 Oktober 2023.

Kemudian, SP2HP tanggal 6 November 2023, SP2HP tanggal 2 Desember 2023 dan SP2HP tanggal 15 Mei 2024.

Pasca terbitnya 7 SP2HP hingga menjelang akhir Juni 2024, tidak ada lagi informasi perkembangan penanganan perkaranya.

“Mungkin kami harus melapor ke Polda Sultra, agar kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana yang kami laporkan di Polresta Kendari bisa terbongkar bahwa siapa sebenarnya yang melakukan pelanggaran hukum,” tanya Milwan.

Meski demikian, para pelapor masih berharap agar kasus ini terungkap kebenaran dugaan adanya oknum yang melakukan pemalsuan dokumen demi tegaknya keadilan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi dari Polresta Kendari terkait perkembangan LP tersebut.

Laporan : Tam

Post Views: 2,239
Previous Post

Pelita Air Layani Pemred Media Nasional Terbang ke Bali

Next Post

Dugaan Pemalsuan APBD Oleh Pemda Wakatobi Terus Berdampak Pada Pembahasan Anggaran Setiap Tahun di DPRD

Redaksi

Redaksi

Related News

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

Kematian Mudatsir Diduga Dianiaya, Bukan Kecelakaan Lalulintas

by Redaksi
March 4, 2026
0

TenggaraNews. Com, KENDARI – Kematian almarhum M. Mudatsir terus menyisakan tanda tanya. Pihak keluarga menegaskan, peristiwa yang merenggut nyawa korban...

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

Akhiri Polemik, Kuasa Hukum Konsumen AS Ajukan Permohonan Maaf kepada PT SDP dan CEO

by Redaksi
March 3, 2026
0

TenggaraNews. com, KENDARI — Polemik dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat ditudingkan pada PT Swarna Dwipa Property kini memasuki babak...

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

PN Kendari Vonis Pelaku Pencabulan 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 16, 2025
0

TenggaraNews.com, KENDARI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan vonis lima (5) tahun penjara kepada BDM...

Next Post
Dugaan Pemalsuan APBD Oleh Pemda Wakatobi Terus Berdampak Pada Pembahasan Anggaran Setiap Tahun di DPRD

Dugaan Pemalsuan APBD Oleh Pemda Wakatobi Terus Berdampak Pada Pembahasan Anggaran Setiap Tahun di DPRD

Potensi Natuna Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Kelautan

Potensi Natuna Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Kelautan

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
  • Kapal Penumpang KM. Napoleon Turunkan Penumpang di Pelabuhan Ilegal
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara