Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Soal Keterangan Ahli BPKP, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bibit Konut

redaksi by redaksi
January 27, 2018
in crime & Justice
0

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Smiley face
TenggaraNews.com, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menghadirkan saksi ahli auditor, dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) , dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu, oleh dua orang terdakwa selaku Tim Pemeriksa pekerjaan, Lili Jumartin dan Zaenab, di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Kamis 25 Januari 2018 kemarin.
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Risal Akman SH berpendapat, bahwa terkait dengan keterangan Mirsan selaku saksi ahli auditor BPKP Sultra dalam sidang mengambang. Menurut dia, saksi hanya bisa menghitung kerugian negara atas permintaan penyidik kepolisian, tetapi untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab saksi tidak bisa berikan pendapat.
“Nah, pertanyaannya adalah kenapa terjadi ada kerugian negara, sementara yang bertanggungjawab adanya atas kerugian itu siapa? ahli kan tidak menjelaskan, sehingga saya berpendapat saksi itu kurang memahami dan mengetahui tupoksinya sebagai auditor, ” beber Risal saat duhubungi melalui via selulernya, Sabtu 27 Januari 2018.
Selain itu, Risal menambahkan, bahwa terkait dengan syarat proses pencairan yakni adanya laporan hasil pemeriksaan pekerjaan oleh kedua Kliennya. Disebutkannya, bahwa  disisi lain fakta yang terungkap dalam sidang sebelumnya oleh keterangan mantan Kadishut, Amiruddin Supu menjelaskan, ditahun 2015 lalu ada regulasi terkait pencairan anggaran pekerjaan yang diatur oleh peraturan bupati, dengan syarat  pencairan rekomendasi tertulis dari inspektorat Konut.
“Bahwa atas dasar fakta sidang, dimana ahli menjelaskan bila ada regulasi terkait dengan syarat adanya rekomendasi Inspektorat untuk bisa cairkan anggaran, maka kami berpendapat pihak Inspektorat sendiri turut pula menjadi pihak yang menyebabkan kerugian negara. Karena itu, penyidik kepolisian harus segera menindaklanjuti fakta hukum tersebut, dan mengususut keterlibatan pihak Inspektorat Konut yang diduga turut andil dalam proses pencairan anggaran. Sebab, saksi Amiruddin Supu saat sidang yang lalu telah membenarkan, bahwa rekomendasi dari Inspektorat itu syarat wajib untuk cairnya anggaran,” papar Risal.
Selain itu, kata dia, terkait dengan pencairan anggaran proyek tersebut serta pengadaannya, merupakan wewenang dari Kadishut Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Penggunan Anggaran (KPA).
” Pada intinya, klien saya itukan hanya sebagai tim pemeriksa barang, dalam hal ini memeriksa hasil pekerjaannya, dia tidak tahu menahu soal jumlah anggarannya, karena terkait proyek itu kan ada di Kadishut sama si Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar,” jelas Risal.
Seperti diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, Mantan Kadishut Konut, Amiruddin Supu selaku KPA dan Ahmad selaku kontraktor CV Mawar juga sementara menjalani proses persidangan di PN Klas I A Kendari dalam kasus yang sama, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni, dan Bayam di lingkup Dishut Konut pada 2015 lalu, dengan total anggaran Rp 1,1 milyar yang bersumber dari APBN. Alhasil, negara mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta.

 

Laporan: IFAL CHANDRA

Post Views: 289
Tags: #konut#korupsi bibit#Risal Akman
Previous Post

Peduli Pendidikan, Anak Desa ini Gagas Kampung Inggris di Sultra

Next Post

2018, Konut Terang Benderang?

redaksi

redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
2018, Konut Terang Benderang?

2018, Konut Terang Benderang?

Pemda Konsel Bakal Launching Desa Wisata Namu di Malam Pergantian Tahun

Soal Pemekaran Kecamatan Lamooso, Arsalim: Tunggu Nomor Register

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara