TenggaraNews.com, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menghadirkan saksi ahli auditor, dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) , dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni dan Bayam di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Konawe Utara (Konut) tahun 2015 lalu, oleh dua orang terdakwa selaku Tim Pemeriksa pekerjaan, Lili Jumartin dan Zaenab, di Pengadilan Negeri Tipikor/ PHI Klas I A Kendari, Kamis 25 Januari 2018 kemarin.
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Risal Akman SH berpendapat, bahwa terkait dengan keterangan Mirsan selaku saksi ahli auditor BPKP Sultra dalam sidang mengambang. Menurut dia, saksi hanya bisa menghitung kerugian negara atas permintaan penyidik kepolisian, tetapi untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab saksi tidak bisa berikan pendapat.
“Nah, pertanyaannya adalah kenapa terjadi ada kerugian negara, sementara yang bertanggungjawab adanya atas kerugian itu siapa? ahli kan tidak menjelaskan, sehingga saya berpendapat saksi itu kurang memahami dan mengetahui tupoksinya sebagai auditor, ” beber Risal saat duhubungi melalui via selulernya, Sabtu 27 Januari 2018.
Selain itu, Risal menambahkan, bahwa terkait dengan syarat proses pencairan yakni adanya laporan hasil pemeriksaan pekerjaan oleh kedua Kliennya. Disebutkannya, bahwa disisi lain fakta yang terungkap dalam sidang sebelumnya oleh keterangan mantan Kadishut, Amiruddin Supu menjelaskan, ditahun 2015 lalu ada regulasi terkait pencairan anggaran pekerjaan yang diatur oleh peraturan bupati, dengan syarat pencairan rekomendasi tertulis dari inspektorat Konut.
“Bahwa atas dasar fakta sidang, dimana ahli menjelaskan bila ada regulasi terkait dengan syarat adanya rekomendasi Inspektorat untuk bisa cairkan anggaran, maka kami berpendapat pihak Inspektorat sendiri turut pula menjadi pihak yang menyebabkan kerugian negara. Karena itu, penyidik kepolisian harus segera menindaklanjuti fakta hukum tersebut, dan mengususut keterlibatan pihak Inspektorat Konut yang diduga turut andil dalam proses pencairan anggaran. Sebab, saksi Amiruddin Supu saat sidang yang lalu telah membenarkan, bahwa rekomendasi dari Inspektorat itu syarat wajib untuk cairnya anggaran,” papar Risal.
Selain itu, kata dia, terkait dengan pencairan anggaran proyek tersebut serta pengadaannya, merupakan wewenang dari Kadishut Konut, Amiruddin Supu selaku Kuasa Penggunan Anggaran (KPA).
” Pada intinya, klien saya itukan hanya sebagai tim pemeriksa barang, dalam hal ini memeriksa hasil pekerjaannya, dia tidak tahu menahu soal jumlah anggarannya, karena terkait proyek itu kan ada di Kadishut sama si Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar,” jelas Risal.
Seperti diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, Mantan Kadishut Konut, Amiruddin Supu selaku KPA dan Ahmad selaku kontraktor CV Mawar juga sementara menjalani proses persidangan di PN Klas I A Kendari dalam kasus yang sama, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan bibit Jati, Eboni, dan Bayam di lingkup Dishut Konut pada 2015 lalu, dengan total anggaran Rp 1,1 milyar yang bersumber dari APBN. Alhasil, negara mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta.
Laporan: IFAL CHANDRA









