TenggaraNews.com, KENDARI – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hentikan kasus dugaan politik uang, yang diduga dilakukan oleh calon gubernur (cagub) nomor urut 2, Asrun beberapa pekan lalu.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Uddu mengungkapkan, alasan pihaknya menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pilkada tersebut, karena masih adanya celah hukum dalam kasus ini, salah satunya adalah aktivitas bagi-bagi uang yang diduga dilakukan oleh Asrun dilakukan sebelum KPU menetapkan yang bersangkutan sebagai peserta Pilkada.
“Kami sudah melakukan kajian dan mengkonsultasikannya ke Bawaslu RI, dan hasilnya prosesnya tidak dapat ditindaklanjuti sebagai temuan,” ungkapnya kepada TenggaraNews.com.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, lanjut Hamiruddin, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada semua Paslon, agar kedepan tidak melakukan hal-hal seperti itu.
“Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat bersama pihak kepolisian dan kejaksaan,” terang Hamiruddin Uddu.
Sebelumnya, sosialisasi yang diselengarakan di lapangan Pasaeno, Kelurahan Woitombo, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dan dihadiri ratusan masyarakat, Minggu 21 Januari 2018 lalu diduga diwarnai dengan bagi-bagi amplop berisi uang Rp20 ribu pada sejumlah warga yang hadir.
Bawaslu langsung bertindak cepat, dengan turun langsung ke lokasi pertemuan. Alhasil, Bawaslu menemukan fakta adanya aktivitas bagi-bagi amplop dalam kegiatan politik tersebut.
Setelah melakukan konfirmasi langsung ke masyarakat dan Panwascam Kecamatan Mowewe, soal adanya bagi-bagi amplop ke masyarakat yang hadir saat sosialisasi dan pengukuhan relawan Asrun-Hugua, masyarakat mengakui menerima amplop berisikan uang senilai Rp 20 ribu.
Laporan: Ikas Cunge







