TenggaraNews.com, KENDARI – pasca sorotan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kampanye oleh Partai Perindo, karena diduga curi start kampanye, DPW Partai Perindo Sultra menilai terjadi perbedaan persepsi.
Sekwil DPW Perindo Sultra, Chandra Abdi mengungkapkan, bahwa dalam konteks pihaknya, kampanye akbar Cagub di Kolut pada tanggal 9 mei 2018 adalah dalam tahapan Pilkada. Selain itu juga, bukan hanya Partai Perindo saja yang memasang atribut.
Sementara menurut Bawaslu, konteksnya masuk dalam kampanye partai peserta Pemilu diluar jadwal.
“Menurut kami, untuk menghindari hal-hal seperti diatas, baiknya diadakan pertemuan untuk membahas batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh partai pengusung, maupun non pengusung di dalam setiap kampanye Pilkada,” ujar Chandra, Jumat 11 Mei 2018.
Menurut dia, tidak ada unsur kampanye partai di dalamnya. Untuk membuktikan hal tersebut, bisa dilihat dari rekaman kegiatan kampanye akbar.
“Sama sekali tidak ada ajakan untuk memilih Perindo, yang ada adalah ajakan untuk memilih Paslon,” jelasnya.
Olehnya itu, Chandra menyampaikan adanya perbedaan persepsi dan konteks kegiatan.
“Dan seperti diatas, kami sarankan diadakan Rakor atau pertemuan sejenis untuk membahas hal-hal terkait,” tambahnya.
Laporan: Ikas Cunge









