TenggaraNews.com, KENDARI – Polemik pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus bergulir bak bola panas. Beragam persoalan bermunculan di permukaan, mulai dari tumpang tindih izin pengelolaan kawasan hingga aktivitas penambangan ilegal, karena sejumlah perusahaan pertambangan melakukan aktivitas penambangan tanpa diserta dokumen yang legal.
Anehnya, meski jelas-jelas telah menyalahi aturan, namun para pengusaha pertambangan tersebut nampak bebas meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dari hasil Sumber Daya Alam (SDA) di bumi anoa. Sedangkan pemerintah dan pihak-pihak terkait terkesan tutup mata dan nampak tak memiliki kuku untuk menindaki para pengusaha nakal tersebut.
PT Mugni Energi Bumi(MEB) merupakan salah satu perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal, karena status clear and clean (CnC) perusahaan tersebut sudah dicabut pihak Dirjen Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Dengan demikian, idealnya PT. MEB kini tidak dapat lagi melakukan aktivitas penambangan di wilayah Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Faktanya, perusahaan ini masih leluasa menggarap dan mengeruk SDA di kawasan yang saat ini diolah. Parahnya lagi, kawasan tersebut status pengelolaannya tumpah tindih, karena PT. Antam Tbk mengklaim bahwa lokasi tersebut merupakan wilayah IUP BUMN itu.
Kepala Bidang Minerba, Hasbullah mengaku, selain status CnC yang dicabut dan tumpang tindihnya kawasan, PT MEB juga tidak melaksanakan beberapa kewajibannya, sehingga perusahaan ini terkesan bandel. Dikatakan Hasbullah, meski masa berlaku IUP PT MEB sampai 2031 mendatang, namun perusahaan ini tetap tidak bisa melakukan operasional.
“Aturan dalam pertambangan itu ada hak dan kewajiban. Okelah, kalau mereka punya hak karena masih memiliki IUP, tetapi ada kewajibannya yang selama ini tidak dilaksanakan, contohnya tidak ada pelaporan Jaminan Reklamasi (jamrek), RKAB, dan beberapa hal lainnya,” beber Hasbullah, Jumat 2 November 2018.
Lebih lanjut, dia menegaskan, bahwa pihaknya sudah tidak lagi melayani proses administrasi PT MEB ini. Olehnya itu, semua aktivitas yang dilakukan saat ini ditanggung sendiri oleh pihak perusahaan. Menurut Hasbullah, PT. MEB itu sudah melakukan beberapa kali pengapalan ore nikel.
Aktivtas pengapalan ore yang dilakukan PT MEB ini juga diakui salah seorang warga Konut berinisial M. Bahkan, kata dia, hal tersebut kerap dilaksanakan.
“Masih aktif sampai sekarang, sudah mengapal berapa kalimi, saya kurang tau jelas berapa kalimi, yang jelas sering mengapal itu,” ujar salah seorang warga Konut, saat dikonfirmasi melalui telfon selularnya. (Ikas)








