Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami
No Result
View All Result
Tenggara News
No Result
View All Result
Home crime & Justice

Acil Terkesan Diistimewakan, Pengamat Hukum Soroti Majelis Hakim

Redaksi by Redaksi
December 5, 2017
in crime & Justice
0
Smiley face

TenggaraNews.com, KENDARI – Polemik dugaan pengistimewaan terdakwa kasus korupsi percetakan sawah Muna, La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil yang sudah divonis dua tahun penjara, serta denda Rp 50 juta namun masih bebas berkeliaran di Muna terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.

Parahnya lagi, ternyata terdakwa Acil tak hadir dalam persidangan vonis yang dipimpin Majelis Hakim Irmawati Abidin SH.,MH, di Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari, Rabu 29 November 2017 lalu.

Bukan hanya masyarakat Muna saja yang menyoroti hal tersebut. Salah satu pengamat hukum yang juga advokat asal Sultra, Risal Akman SH., MH angkat bicara soal proses vonis yang tidak dihadiri terdakwa.

“Jadi begini, itu sama saja melecehkan persidangan. Kecuali memang faktanya betul terkait tidak hadirnya terdakwa sakit saat putusan, tapi setelah adanya putusan harus dilaksanakan putusan itu. Jadi penegak hukum jangan menutup mata, “ungkap Risal Akman kepada TenggaraNews.com.

Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas selaku eksekutor harusnya menahan terdakwa setelah dilakukannya vonis itu.

You Might Also Like

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

“Kondisi realnya kan terdakwa itu terlihat berkeliaran disana dan tidak sakit. Nah, bagaimana peran jaksa selaku eksekutor, berarti memang disini ada pembohongan publik, dan dalam KUHAP itu tidak dibenarkan apalagi terdakwa itu teryata masih sehat, jadi apapun alasannya terdakwa itu harus ditahan setelah adanya putusan, hukum itu harus adil bagi setiap orang,” jelas Risal.

Smiley face

Menanggapi sorotan tersebut, Majelis Hakim Irmawati Abidin SH., MH, yang bertindak dalam proses putusan perkara tersebut mengungkapkan, bahwa terdakwa  sempat dilakukan penahahan di Rutan Punggolaka Klas I A Kendari. Menurutnya juga, terkait dengan tidak hadirnya terdakwa saat sidang dikarenakan terdakwa sedang sakit.

“Memang terdakwa itu kita tangguhkan penahannya karena alasan sakit, tapi sudah sempat ditahan. Disitu pernah juga saat persidangan terdakwa tidak hadir kira-kira empat sampai lima kali, karena muntah darah, jadi pihak rutan mengajukan permomohon penangguhan kepada kami, ” ungkap Irmawati saat ditemui awak media TenggaraNews.com

Selain itu, kata dia, bisa dilakukan penahanan terhadap terdakwa terkecuali jaksa melakukan banding, setelah adanya putusan inkrah terhitung selama tujuh hari pasca adanya putusan terhadap terdakwa.

” Kalau putusannya inkrah setelah tujuh hari jaksa bisa langsung eksekusi, dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), maka PT bisa langsung mengeluarkan putusan penahanan terhadap terdakwanya, ” beber Irmawati Abidin.

Untuk diketahui, kasus cetak sawah pada tahap II ini mempunyai luas lahan sekitar 50 hektare dengan anggaran Rp.500 juta, yang berlokasi di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigading, Kabupaten Muna.

Meski demikian, untuk kerugian negara yang disebabkan terdakwa La Ode Aziz Jul Jabar alias Acil, yakni sebesar Rp 500 juta, sesuai dengan Hasil perhitungan penyidik Kejati Sultra yang dianggap total lost karena tidak bisa dimanfaatkan dalam proyeknya.

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge

Post Views: 270
Tags: #Acil#Kendari#Korupsi#Majelis Hakim#Muna#Percetakan Sawah#Risal Akman
Previous Post

Panwas Kolaka Rekomendasikan Pemberhentian Tiga Anggota PPS

Next Post

Gelar LCV 2017, Bosowa Berlian Motor Manjakan Konsumen Melalui Promo Khusus

Redaksi

Redaksi

Related News

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter

by Redaksi
May 22, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yang ditahan di Polda Sultra bukan bentuk kriminalisasi, sebagaimana isu yang...

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

Pendiri Yayasan IAI Rawa Aopa Ungkap Fakta Penipuan Mantan Istri: Dugaan Gelapkan Uang hingga Poliandri

by Redaksi
April 29, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Pendiri Yayasan Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa AA akhirnya buka suara terkait dugaan penipuan yang melibatkan...

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

Polsek Kaledupa Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan Masyarakat

by Redaksi
April 21, 2026
0

TenggaraNews. com, WAKATOBI - Penyidik Polsek Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai tidak profesional menangani laporan dugaan tindak...

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

Usut Penyebab Kematian Baim, Polisi Periksa 4 Orang Saksi

by Redaksi
April 14, 2026
0

TenggaraNews.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terus mendalami kasus kematian Muh Mudatsir (Baim) dengan memeriksa sejumlah saksi....

Next Post
Gelar LCV 2017, Bosowa Berlian Motor Manjakan Konsumen Melalui Promo Khusus

Gelar LCV 2017, Bosowa Berlian Motor Manjakan Konsumen Melalui Promo Khusus

Jelang Verifikasi Faktual, KPU Sultra Bekali PPK dan PPS se Kota Baubau

Jelang Verifikasi Faktual, KPU Sultra Bekali PPK dan PPS se Kota Baubau

Trending News

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

Korban Meninggal Bertambah, Mahasiswa Teknik Hembuskan Nafas Terakhir Usai Operasi

September 27, 2019
Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

Ayah Randi: Kasihan Anaku, Saya Pikir Dia yang Akan Mandikan Jenazaku

September 27, 2019
Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

Tiba-tiba Dicerai Istri, Suami Milyarder di Wakatobi Jadi Melarat

September 17, 2019

About

The best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc.

Categories

  • ADVETORIAL
  • crime & Justice
  • Daerah
  • Education
  • Ibukota
  • Kombis
  • Komunitas
  • Kongres PAN
  • Nasional
  • News
  • Operation
  • OPINI
  • Opinion
  • Perempuan dan Anak
  • Politic
  • Politika
  • Ramadhan Story
  • TNC Edukasi
  • TNC Health
  • TNC Inspiration
  • TNC Sportainment
  • TNC TV
  • Uncategorized
  • Veteran

Tags

#Ali Mazi #Asrun #Basarnas #Bombana #Demo #DPR RI #Gerindra #Golkar #Hugua #Jakarta #Jakarta Barat #Kendari #Kolaka #Konawe #Konkep #Konsel #konut #Korupsi #KPU #Kriminal #Muna #Narkoba #Opini #Pariwisata #PDIP #Pemkot #Pilcaleg #Pilgub #Pilgub Sultra #Politik #Polres #polres muna #Rusda Mahmud #Sjafei Kahar #Sultra #Tambang #Teguh Setyabudi #tenggaranews #Tenggaranews.com #TNI #VDNI #Wakatobi Dr Bahri Pemda Mubar Virus Corona

Recent Posts

  • Dari Daratan ke Kepulauan, Sulawesi Tenggara Siap Miliki 15 Satuan Pendidikan Widyalaya
  • Tiga Tersangka Warga Routa Ditahan Terkait Dugaan Pengrusakan Saat Demo Smelter
  • Purchase Now
  • Features
  • Demos
  • Support

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Politika
  • Nasional
  • Kombis
  • OPINI
  • TNC Inspiration
  • ADVETORIAL
  • Redaksi
    • Pedoman Pemberitaan Media Siber
    • Peraturan Dewan Pers
    • Redaksi
    • Tentang Kami

© 2022 Tenggara News – Portal Media Online Sulawesi Tenggara