TenggaraNews.com, KOLAKA – Tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam diberhentikan. Pasalnya, mereka diduga kuat menjadi tim pemenangan salah satu bakal calon Bupati Kolaka.
Keterlibatan ketiganya dibuktikan dengan beberapa foto dan video, serta hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Panwas Kabupaten Kolaka. Olehnya itu, Panwas Kolaka telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kolaka, Sabtu 2 Desember 2017 lalu, terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Salah satu penegasan Panwas dalam rekomendasi tersebut diantaranya, agar membatalkan ketiga anggota PPS tersebut. Dua orang diantaranya dari Desa Watumelewe, dan satu orang lagi PPS dari Desa Wonualaku.
Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian sengketa Panwas Kabupaten Kolaka, Iswanto mengungkapkan, selain membatalkan nama nama anggota PPS yang terbukti menjadi tim pemenangan salah satu bakal calon, Panwas Kabupaten Kolaka juga meneruskannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Penyelenggara itu harus netral dan tidak berpihak. Rekomendasi pembatalan tersebut kita keluarkan, karena anggota PPS yang diduga melanggar sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota PPS, sebagaimana dimaksud dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2017. Selain itu para terlapor juga melanggar ketentuan Pasal 136 UU Nomor 10 Tahun 2016, serta Pasal 2 dan 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017,” bebernya, Selasa 5 Desember 2017.
Lebih lanjut. Iswanto menegaskan, KPU Kabupaten Kolaka wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas tersebut.
“Rekomendasi ini harus ditindaklanjuti oleh KPU,” tegasnya.
Laporan: Ikas Cunge