TenggaraNews.com, KONAWE UTARA – Kader Partai Bulan Bintang (PBB), Ikbar diberi mandat sebagai Ketua DPRD sementara Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Penunjukan adik kandung Bupati Konut itu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Konut, Sairham, Senin 2 September 2020.
Sairham mengatakan, penunjukan kader PBB untuk posisi ketua sementara mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019, yang menjelaskan bahwa unsur pimpinan sementara diambil dari Parpol peraih kursi dan suara terbanyak.
Alhasil, berdasarkan hasil Pilcaleg 2019, PBB meraih kursi terbanyak di parlemen Konut, dan Ikbar juga merupakan pemilik suara terbanyak di PBB.
“Berdasarkan Undang-Udang bahwa DPRD yang belum terbentuk, dipimpin oleh pimpinan sementara. Diambil dari partai berbeda yang memiliki suara terbanyak pertama dan suara terbanyak kedua,” kata Sairham.
Sekwan Kabupaten Konut menambahkan, sedangkan untuk posisi Wakil Ketua DPRD sementara dijabat oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Indra Supriadi.
Ketua DPRD sementara, Ikbar memberikan apresiasi kepada masyarakat, yang turut menjaga stabilitas pada Pemilu 2019.
“Jika kami boleh mengajukan kehendak pertama kepada pemerintah, kami memohon kepada Pemda untuk menuntaskan rehabilitasi bagi korban yang terdampak banjir,” ungkapnya. (**)









