TenggaraNews.com, KENDARI – Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Wilayah IV Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemerintah dan aparat agar tegas dalam menindak para pemain minyak ilegal. Pasalnya, saat ini marak perusahaan tambang yang mengambil minyak dari tempat yang tidak resmi.
Sekretaris Hiswana Migas DPC Wilayah IV Sultra, Fahd Atsur mengungkapkan, tak hanya perusahaan tambang ilegal yang suplay minyak dari agen tak resmi, melainkan ada juga perusahaan tambang legal yang melakukan hal yang sama.
Untuk itu, lanjutnya, Hiswana Migas meminta penguatan kepada Dinas ESDM agar memberikan penguatan melalui regulasi, mewajibkan kepada seluruh perusahaan tambang mengambil minyak dari agen dan transportir resmi.
“Saat ini hanya ada 15 agen resmi dan beberapa transportir saja yang terdaftar di Pertamina,” ujarnya, saat ditemui di Hotel Claro Kendari, Sabtu 7 Maret 2020.
Lebih lanjut, Fahd Atsur menjelaskan, Hiswana Migas juga sudah banyak menerima laporan terkait adanya penambang yang ilegal, yang tidak terdaftar di ESDM tapi melakukan aktivitas pertambangan dan mengambil minyak di luar yang tidak resmi.
“Kami juga tidak tahu ambil minyaknya di mana,” jelas Sekretaris Hiswana Migas Wilayah IV Sultra.
Menurutnya, kondisi ini pula yang mendasari Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan Komisi VII DPR RI turun untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Olehnya itu, BPH Migas akan melakukan penyelidikan khusus, terkait tambang ilegal yang mengambil minyak dari agen tidak resmi.
“Teman-teman yang lain (agen ilegal) mungkin ada backup dari pihak lain,” katanya.
Fahd menambahkan, persoalan serius yang juga jadi perhatian BPH Migas adalah adanya surat yang dikeluarkan oleh agen ilegal ini dalam menyuplai minyak ke perusahaan tambang.
“Pertanyaannya, surat resmi ini dari mana dapatnya,” tambahnya.
Ditanya soal potensi kerugian agen resmi dari maraknya suplai minyak dari tempat yang tak resmi, Fahd menerangkan, bahwa pihaknya jelas akan dirugikan dari aktivitas para pemain minyak ilegal tersebut.
Sebab, agen resmi membayar pajak Penggunaan Bahan Bakar Bermotor (PBBKB), sehingga turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Sedangkan para pemain minyak ilegal bebas menjual tapi tak memberikan pemasukan untuk daerah.
“Jadi, yah kerugiannya juga ada pada daerah sendiri,” terangnya.
Hiswana Migas, lanjutnya, akan meminta data ke pihak Asosiasi Pengusaha Tambang Sultra (APTS) perusahaan-perusahaan yang legal, dan pihaknya akan combain ke agen resmi pertamina. Dan untuk kebutuhan perusahaan tambang tersebut, pertamina siap menyuplai berapapun jumlahnya, khusus untuk industri pertambangan.
“Kami akan bersinergi dengan pihak ESDM dan APTS, untuk minta data perusahaan yang legal, lalu kita tunjukan agen kami yang resmi,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Transportir Hiswana Migas DPC Wilayah IV Sultra, Andi Faisal Prawidia menyebutkan, tercatat ada belasan agen resmi penyuplai BBM industri tambang di Sultra.
Adapun agen resmi dari PT. Pertamina adalah PT. Harum Bumi Mandiri, PT. Energy Nusantara Mandiri, PT. Bahtera Anugrah Nawastu, PT. Buana Energi Mandiri, PT. Tendri Bumi Energi, PT. Khanza Energy Prima PT. Koh Energi, dan PT. Ziyad Jaya Mandiri
Selanjutnya, agen resmi dari PT. Pertamina Patra Niaga yakni PT. Rebetsyah Alta Mandiri, PT Langgeng Energy prima, PT. Resky Energi Abadi dan PT. Tiga Berlian Asiana.
“Sementara agen resmi dari PT Elnusa Petrofin sendiri ada dua yaitu PT Cipta Karya Wikarta dan PT. Shoyumu Makmur Sinergy,” ungkapnya.
Laporan: Ikas