TenggaraNews.com, KENDARI – Kuasa hukum pelapor dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Anaiwoi, Al Imran La Aci, SH mendesak pihak kepolisian sesegera mungkin menetapkan tersangka atas laporan kliennya.
Apalagi, lanjutnya, laporan salah satu kliennya bernama La Gani sudah berproses sejak 2017 lalu yang di limpahkan dari polda Sultra ke polres , dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Polres Kolaka.
Imran juga meminta pihak penyidik memanggil BPN Kolaka, khususnya bagian sengketa dan pemetaan untuk di meminta keterangan terkait sertifikat atau produk yang dikeluarkan oleh BPN Kolaka.
“Saya juga meminta dari pihak penyidik untuk menyita alat berat yang digunakan untuk menyerobot dan merusak tanaman milik klien saya,” tegasnya, Sabtu 7 Maret 2020.
Sebagaimana diketahui, sekelompok orang diduga mafia tanah kian meresahkan warga Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Bagaimana tidak, dengan dalih tanah adat, mereka melakukan penyerobotan lahan milik warga yang telah puluhan tahun diolah.
Parahnya, meski warga sudah menyampaikan kepada para mafia tanah tersebut, bahwa lahan mereka memiliki alas hak berupa sertifikat dan SKT, namun penjelasan itu tetap tak diindahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kelompok mafia tanah yang mengatasnamakan masyarakat adat tersebut melakukan penggusuran menggunakan alat berat milik PT. Dewi Jaya (H. Gunawan) dan PT. SJS (H. Sukri).
Akibatnya, para pemilik lahan mengalami kerugian ratusan juta rupiah, karena sejumlah tanaman produktif seperti jambu mete, pohon kukuh, pohon akasia, sengon bitti dan jenis pohon lainnya yang telah dirawat selama puluhan tahun silam, sudah tak berdiri kokoh lagi.
Dengan berkedok tanah adat, lahan ratusan hektare yang sudah digusur kemudian dikavling dan dijual ke pihak lain. Meski sudah dilaporkan di kepolisian, namun para mafia tanah masih saja leluasa melakukan penggusuran.
Berdasarkan penelusuran awak media, dari sejumlah laporan di Polsek Watubangga, Polres Kolaka dan Polda Sultra, terdapat beberapa nama sebagai pihak terlapor, diantaranya Arnol Sundusing, Supriadi, rudi, Taslim, Lena, Darmin dan Budiman.
Laporan: Ikas