TenggaraNews.com, KENDARI – Anggota DPD RI, Yusran Silondae meminta dukungan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), guna merealisasikan Rancangan Undang Undang (RUU) inisiatif DPD RI, tentang daerah kepulauan, sehingga bisa ditetapkan menjadi UU.
Permintaan dukungan tersebut diucapkan mantan Wakil Gubernur Sultra itu, saat melakukan sosialisasi RUU di Kantor Gubernur Sultra, Selasa 28 November 2017.
Menurut dia, RUU inisiatif tersebut, merupakan satu upaya dalam rangka pemerataan pembangunan. Pihaknya melihat ada ketimpangan pembangunan seat ini, terutama di daerah-daerah kepulauan yang bisa dikatakan tertinggal. Sedangkan daerah kepulauan banyak di Kawasan Timur Indonesia, termasuk kita di Sultra.
“Ini merupakan satu kesempatan baik kita khususnya di Provinsi Sultra. Makanya saya minta kepada teman-teman, kita laksanakan ini di Provinsi Sultra, supaya ada dukungan real dari pemerintah dan masyarakat Sultra untuk kita gol kan RUU ini. Bayangkan saja ya, dengan adanya regulasi ini, maka ada berapa tambahan-tambahan kewenangan yang bisa diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” ujarnya Yusran Silondae.
Kemudian, kata dia, ada juga tambahan-tambahan biaya (dana) yang bersumber dari pusat, berupa dana transport pusat kepada daerah yang semuanya bisa digunakan dan digerakan antara lain, pembangunan infrastruktur, pembangunan bidang ekonomi, dan pembangunan sumber daya manusia yang ada di daerah.
Yusran menambahkan, jika tidak seperti ini, Sultra akan tetap tertinggal terus. Makanya, saatnya memanfaatkan kesempatan baik jangan sampai terlewatkan, karen ini bisa menjadi kerugian.
Yusran menyebutkan, RUU ini memang layak untuk diajukan, kareba kalau dilihat dari persyaratan-persyaratannya seperti seperlima daerahnya, artinya lebih luas wilayah lautnya dari pada wilayah daratnya. Kemudian seperlima dari wilayah kabupatennya itu adalah wilayah kepulauan, sedangkan Sultra terdiri dari lima kabupaten, dan sisanya daratan.
“Jadi itu sudah putusan paripurna, itu sudah disampaikan kepada DPR sudah disampaikan kepada Presiden. Maka tingal kita tunggu pembahasannya secara tripartit, DPR bersama-sama pemerintah dan DPD. Tinggal kita tunggu karena itu sudah masuk di dalam Proleknas untuk 2014-2019,” tutupnya.
Laporan: Muhamad Syukur
Editor: Ikas Cunge