TenggaraNews.com, KENDARI – Langkah Bakal Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) jalur perseorangan atau idependen, Wa Ode Nurhayati (WON) – Andre Dermawan untuk tampil sebagai kontestan, pada panggung Pilgub Sultra 2018 mendatang terhenti ditahap verifikasi berkas dukungan, yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir dari laman Koransultra.com, berdasarkan hasil pleno KPU Sultra, yang turut disaksikan langsung oleh Tim Won – Andre, Selasa (28/11/2017) malam, berkas dukungan WON-Andre dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebab, dukungan yang diprasyaratkan bagi Balon perseorangan yakni
170.825 suara, yang dibuktikan melalui foto copy KTP pendukung, sedangkan berkas dukungan yang diserahkan Bapaslon independen itu tak mencapai standar minimal tersebut.
“Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir model B.1 – KWK perseorangan sebanyak 53.767 dinyatakan kurang dari jumlah minimal dan sebaran dukungan,” kata Hidayatullah saat ditemui usai memimpin rapat pleno penetuan hasil verifikasi berkas Won–Andre.
Hidayatullah menambahkan, bahwa jumlah fotokopi identitas kependudukan setempat model B.1 – KWK perseorangan sebanyak 55.844 pendukung dan dinyatakan kurang dari jumlah yang ditentukan.
Untuk diketahui, Won – Andre resmi menyerahkan syarat dukungan ke KPU Sultra pada Minggu 26 November 2017, sekitar pukul 16.34 Wita dan dampingi oleh tim suksesnya.
Dengan demikian, maka bisa dipastikan Pilgub Sultra 2018 mendatang bakal terlaksana tanpa calon perseorangan.