TenggaraNews.com, MUNA – Pengadilan Agama (PA) Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat angka perkara perceraian dari tahun ketahun selalu mengalami peningkatan dan bervariasi. Di tahun 2018 lalu, perkara yang masuk di PA Raha berdasarkan register kepaniteraan sebanyak 771 perkara, terdiri dari kasus perceraian dan perkara isbat nikah (permohonan pengesahan nikah).
Dari 771 perkara tersebut, hampir 45 persen perkara yang masuk adalah isbat nikah dan sisanya adalah perceraian.
Sementara perkara yang terjadi pada periode Juni tahun 2019 ini sangat meningkat, dan telah mencapai gugatan 252 perkara serta permohonan 128 perkara. Untuk perkara putus gugatan bersamaan dengan peralihan tahun 2018 sebanyak 172 perkara terhitung pada tanggal 18 Juni 2019, dan perkara putus permohonan berjumlah 124 kasus.
Adapun sisa gugatan sebanyak 80 perkara yang telah terdaftar di buku kepaniteraan, dan permohonan sebanyak 4 perkara yang belum diputuskan.
Hakim PA Raha, H. Anwar. Lc mengungkapkan, meningkatnya perceraian di bumi Sowite disebabkan faktor ekonomi, perselisihan yang berbuntut pada pertengkaran yang tak kunjung reda, karena hadirnya pihak ketiga (perselingkuhan).
Kemudian, kata dia, disusul dengan salah satu pihak meninggalkan pasangannya keluar kota (merantau), dan kasus pemukulan terhadap pasangan akibat seringnya suami mabuk-mabukan, juga beberapa terjerat kasus Narkoba, dipenjara dan yang paling mendominasi kecemburuan akibat penggunaan media sosial (Medsos).
“Perkara perceraian yang masuk sekitar 60 persen dari pihak perempuan, mayoritas pasangan melakukan perceraian baik cerai gugat dan cerai talak berusia 25 tahun hingga 40 tahun,” ucap Anwar, Kamis 20 Juni 2019.
Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, pada dasarnya pihaknya tidak menceraikan melainkan menjadi win-win solution, bengkel hati bagi masalah rumah tangga untuk menyelesaikan urusan kedua belah pihak.
“Sekiranya ini perintah dari Undang-Undang (UU), bahwa setiap perkara yang masuk di PA, maka hakim atau majelis yang menangani perkara tersebut wajib menasehati, mendamaikan kedua belah pihak dan dari jumlah kasus yang masuk ada beberapa yang kemudian kembali rujuk, sementara lainnya enggan dimediasi sehingga memilih cerai dari pada kembali kepada pasangannya masing- masing,” bebernya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur) yang berada di wilayah yurisdiksi PA Raha, agar sebelum pernikahan itu dilakukan sebaiknya mengetahui pemahaman tentang hak-hak dan kewajiban suami – istri.
“Tentu hal-hal yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga sebaiknya dihindari, dan terpenting bagaimana menjalankan aturan agama sebagai obat dari kehidupan rumah tangga, agar menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah,” tutupnya.
Laporan: Phoyo
Editor: Ikas









