TenggaraNews.com, KONAWE – Tugas dan wewenang Kepala Desa (Kades) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Salah satunya dalah tentang pembinaan masyarakat desa dan membina ketentraman masyarakat desa sebagaimana dijelaskan pada Pasal 26.
Namun, berbeda dengan yang terjadi di Desa Asaki, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe. Bukannya memberikan perlindungan kepada warganya, Kades Asaki, Syamsul justru tega menganiaya warganya sendiri, Rabu 1 April 2020
Adalah Asep Hartono (34) yang menjadi korban penganiayaan Kades Asaki. Kejadian itu berawal saat korban menegur Syamsul beserta teman-temannya yang diduga sedang asik berpesta Miras sekaligus karaoke dengan cara memukul dinding rumah, sehingga terdengar oleh pelaku tindakan penganiayaan tersebut.
Korban menjelaskan, jarak antara rumahnya dengan tempat Kades Asaki cs berkumpul cukup dekat, kurang lebih 1,5 meter, sehingga anak korban yang masih kecil dan sementara sakit beberapa kali terbangun, akibat suara-suara yang cukup keras bersumber dari lokasi pesta Miras tersebut.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, mendengar suara tepukan di dinding rumah, pelaku merasa tersinggung dan mengeluarkan kata-kata yg tidak senonoh kepada korban. Tidak puas dengan cacian yang dilontarkannya, Kades Asaki langsung mendatangi korban meminta untuk dibukakan pintu rumah.
Setelah pintu rumah dibuka oleh istri korban, pelaku melempar korban dengan menggunakan potongan papan setebal tiga centi meter, namun korban sempat menghindar. Kurang puas, Syamsul memukul korban dan mengenai bagian wajah sebelah kiri. Selanjutnya, pelaku memukul lagi yang kedua kalinya, namun korban berhasil menangkis pukulan tersebut.
Atas kejadian yang dialaminya, malam itu juga Asep Hartanto melakukan pengaduan ke pihak Polsek Lambuya. Hal itu ditunjukan dengan laporan polisi nomor LP : 01/IV/2020/Sek Lby. Usai dari Polsek Lambuya, korban langsung ke Puskesmas Lambuya untuk kepentingan visum.
“Sudah tiga kali saya diminta untuk bertemu, bahkan melalui orang tua saya mereka meminta agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, diantaranya adalah tokoh adat (Putobu), Lurah Lambuya melalui paman saya bahkan camat sendiri,” ujarnya kepada awak media, Rabu 8 April 2020.
Secara manusiawi, kata dia, Ia sudah memaafkan tindakan arogansi Kades Asaki terhadap dirinya. Namun, soal harga diri, Asep tidak akan memaafkannya.
“Dan saya berharap agar persoalan yang saya hadapi saat ini diproses secara hukum hingga tuntas, sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” harapnya.
Sementara itu, Salim selaku pendamping hukum korban penganiayaan mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Lambuya terkait perkembangan kasus yang dialami Asep.
“Ada beberapa poin yang harus kami kawal, selain proses hukumnya, kami akan menyurati Bupati Konawe, Kerry Saiful Konggoasa agar menindak tegas Kades Asaki, yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap warganya sendiri. Selanjutnya, kami juga berencana akan menyampaikan langsung dengan bupati, mengingat pelakunya adalah seorang kepala desa,” katanya.
Di tempat yang berbeda, Kapolsek Lambuya, Iptu Pol. Muchsin menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, pada 6 April 2020 lalu, yakni dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan.
“Kami sudah lakukan gelar perkara pagi tadi, tarkait perkara Kades Asaki dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Dia juga menambahkan, pelaku tindakan penganiayaan dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
“Jika tidak ada halangan, besok berkas perkara tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Kades Asaki kepada Asep Hartanto kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Unaaha.
Laporan : Helny Setyawan