TenggaraNews.com, KENDARI – Ardiyansyah Tamburaka melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Ardi Hazim melaporkan A. Syamsu Rijal, Arinta Nila Hapsari, Yobgianto Gozal dan PT. Tribuana Sukses Mandiri di Polda Sultra, Senin 19 April 2021.
“Ada empat teradu yang dilaporkan, berdasarkan tindak lanjut dari fakta persidangan kasus pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah dengan salah seorang terdakwa Ardiyansyah Tamburaka,” kata Ardi Hazim dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, dia menjelasakan, kliennya melaporkan mereka terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP junto pasal 55 KUHP.
Hazim menegaskan, bahwa dalam kasus pemalsuan dokumen perusahaan tersebut, pihanya meminta keadilan hukum untuk kliennya.
“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, apa pun jabatannya, mau jenderal hingga rakyat jelata. Kami minta keadilan,” jelasnya.
Ardi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya fakta persidangan kepada pihak-pihak yang menjadi korban. Pada prinsipnya, jika kliennya Ardiansyah menjadi korban, kenapa yang lain tidak, apa pun jabatan mereka.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara kepada empat terdakwa pemalsu tanda tangan Menteri Perdagangan, Muhamad Lutfi dan rekannya Ali Said saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
“Keempat terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 266 KUHP junto pasal 45 KUHP. Bahwa tandatangan Muh. Lutfi dan Ali Said yang diuji di Lab Forensik Makassar, berbeda dan non identik,” kata JPU Herlina Rauf SH, di hadapan Majelis Hakim, Kelik Tri Margo.
Tandatangan Muhamad Lutfi dan Ali Said dipalsukan dalam dokumen akuisi perusahaan PT. Tonia Mitra Sejaterah (TMS) ke PT. Tribuana Sukses Mandiri. Empat terdakwa dalam kasus itu yakni Amran Yunus, Adiyansyah Tamburaka, Maha Setiawan dan Kalbi.
Dalam tuntutan tersebut, JPU Herlina Rauf menuntut hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa bernama Kalbi dituntut lima tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut tiga tahun dan Amran Yunus dituntut tujuh tahun pidana penjara.
Laporan: Muh. Beni









