TenggaraNews.com, KENDARI – Tim Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra kembali berhasil menangkap pengedar sabu di Jalan Cumi-cumi, nomor 8, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Melalui siaran pers yang diterima TenggaraNews.com, Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tersangka berinisial MH (24) merulakan warga Jalan Kakatua, Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Penangkapan berlangsung pada Senin,19 April 2021 kemarin sekira pukul 15.35 Wita. Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan sebanyak 18 saset Narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 16,8 gram,” ungkap Kompol Dolfi Kumaseh, Selasa 20 April 2021.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, selain BB Narkotika, aparat juga mengamankan BB non Narkotika lainnya seperti 1 unit handphone merk Nokia, 17 saset kosong, 1 buah tas pinggang, 1 buah sendok sabu/pipet warna hitam dan uang Tunai sebesar Rp.300 ribu.
Selanjutnya, kata dia, aparat penegak hukum membawa tersangka dan BB ke Mako DitResnarkoba Polda Sultra guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan : Muh. Beni









