TenggaraNews.com, KENDARI – Arlos Saputra, warga Desa Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap anggota Polresta Kendari pada Kamis, 29 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WITA.
Peristiwa penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Awal mula pelaku melakukan pencurian, pada hari Minggu 20 November 2022 lalu. Korbannya atas nama Novi (20) yang meminjamkan motornya ke temannya untuk keluar sebentar.
Setelah, itu temannya kembali ke rumah korban untuk mengembalikan motor tersebut dan memarkirkannya di depan rumah.
Nahs motor tersebut diambil oleh orang yang tidak di ketahui identitasnya.
“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Kantor Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Fitrayadi
Mendengar laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan, pencarian dan penangkapan kepada pelaku.
“Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan kami berhasil diamankan di jalan Kijang, kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat,” bebernya.
Ia melanjutkan, pelaku kemudian di bawah ke Mako Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi pelaku mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 4 kali yang saat ini barang bukti sedang dalam pengembangan.
“Pelaku sudah melakukan 4 pencurian kendaraan bermotor serta pencurian elektronik lainnya yang sedang kami masih kembangkan,” katanya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (3) Subsider Pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah motor dan satu buah handphone telah kami amankan,” pungkasnya.
Laporan : Erik Lerihardika