TenggaraNews.com, KENDARI – Surat edaran yag diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag), tentang permintaan data pegawai non PNS di lingkup Kantor Wilayah (Kemenag) disetiap daerah, ternyata menimbulkan polemik dikalangan penyuluh agama yang juga bagian dari pegawai non PNS.
Parahnya lagi, polemik tersebut diduga dimotori oleh salah satu oknum pejabat di Departemen Agama (Depag) Kota Kendari. Yang berkeinginan untuk mengganti salah satu tenaga penyuluh aktif dengan salah satu kerabatnya.
Dugaan nepotisme ini mencuat setelah salah seorang penyuluh di Kecamatan Wuawau, Arlina yang selama ini aktif melaksanakan tugasnya, harus kembali menjalani tes mengaji dari Depag bersama calon Pengganti Antar Waktu (PAW), yang telah disiapkan pihak Depag untuk mengganti posisi wanita berjilbab tersebut.
Awaluddin, suami Arlina mengaku tak menerima keputusan pihak Depag tersebut. Apalagi, berdasarkan rumor yang beredar ke publik, langkah tersebut dilakukan, karena salah satu pejabat di Depag Kendari sengaja mendesain sedemikian rupa, agar istrinya itu dapat diganti dengan kerabat oknum pejabat tersebut.
“Saya menduga adanya tindakan diskrimasi terhadap istri saya. Ada apa lagi, kenapa istri saya mau dites ngaji lagi? padahal, kan dia sudah melalui proses itu waktu tes kolektif. Bahkan, saat pemberkasan pun pada tanggal 2 Februari lalu, istri saya juga mengikuti tes mengaji dan hasilnya pun memuaskan,” tegas Ketua RT di Anawai itu, Rabu 7 Februari 2018.
Lebih lanjut, Awaluddin menjelaskan, bahwa dirinya menduga adanya praktek nepotisme. Sebab, tes ngaji tersebut merupakan desain yang sengaja dibuat untuk melengserkan istrinya. Apalagi, PAW yang disiapkan konon merupakan keluarga oknum pejabat di Depag.
“Apakah ada Juknisnya soal tes ulang ini. Dan kenapa cuma istriku saja yang dites ulang, sedangkan jumlah penyuluh di Kendari sebanyak 80 orang. Ini juga patut dicurigai, saya berharap ada kejelasan dari Depag,” jelas Awal, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Depag Kendari, Abdul Ganing yang hadir melakukan tes ulang mengaji terhadap keduanya mengatakan, dirinya hanya diperintahkan oleh pimpinannya dalam hal ini Kandepag Kendari, untuk mengkroscek kebenaran isu-isu yang masuk terkait Arlina sebagai penyuluh di Kecamatan Wuawua tak fasih mengaji. Untuk itu, Ia hadir di Kantor KUA Wuawua guna melakukan tes ulang kepada pegawai non PNS tersebut dan PAW-nya.
“Kan ada informasi dari pihak luar, bahwa penyuluh ini tak fasih membaca Alquran. Makanya kami menindaklanjuti laporan tersebut, dengan melakukan tes ngaji ulang,” katanya.
Saat ditanya soal hasil tesnya, dia mengaku, bahwa keduanya sama-sama fasih. Untuk itu, dirinya akan melaporkan hasil tes tersebut kepada pimpinannya. Disinggung terkait hubungan kekelurgaan antara PAW dan oknum pejabat di Depag, Abdul Ganing menolak untuk berkomentar lebih jauh.
“Itu keinginannya bukan dari kami untuk mengganti, tapi di luar sana, tidak tahu siapa,” akuinya.
Dia juga mengklarifikasi soal pemberkasan yang dilakukan pada tanggal 2 Februari lalu. Proses tersebut bukanlah tahapan pemberkasan, melainkan hanya pendataan biasa pegawai non PNS di KUA se Kota Kendari. Tak hanya penguluh saja, tapi clening service dan tenaga honorer lainnya pun turut di data.
Menurut dia, proses PAW penyuluh bukanlah persoalan yang mudah. Apalagi jika yang bersangkutan masih aktif melaksanakan tanggung jawabnya. Terkecuali, jika tenaga penyuluh tersebut sudah tidak aktif lagi, maka secara otomatis akan langsung dilakukan PAW.
Kepala KUA Wuawua, Musdar menerangkan, bahwa selama ini Arlina (Penyuluh) masih dan selalu aktif melaksanakan tugasnya. Bahkan, dirinya juga rutin menerima laporan atas tugasnya.
“Ia, saya berani mengatakan, bahwa Bu Arlina ini memang aktif melaksanakan tugasnya. Bahkan, semua laporannya ada dan saya sudah menandatanganinya,” terangnya.
Musdar juga mengakui adanya laporan dari pihak luar, soal penyuluh (Arlina, red) yang tidak fasih membaca Alquran. Untuk itu, dirinya meminta pihak Depag agar turun melakukan kroscek soal informasi tersebut.
“Pada dasarnya, kami di KUA siap menerima semua keputusan dari pimpinan. Apapun itu akan kami laksanakan, karena soal SK dan finalisasinya itu kewenangan pimpinan,” pungkasnya.
Laporan: Ikas Cunge