TenggaraNews.com, KENDARI – Kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh dua Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra, yakni Sulkhoni yang merupakan Caleg DPRD Provinsi Sultra Dapil Kota Kendari, dan Riki Fajar adalah Caleg DPRD Kota Kendari Dapil Kecamatan Kambu-Baruga, tak hanya jadi perhatian publik di bumi anoa saja, namun hasil persidangannya juga ditunggu-tunggu oleh publik se-nusantara.
Direktur Eksekutif Bakornas LKB HMI PB HMI, Dr. Abd. Rahmatullah Rorano SA SH.,MH juga mengikuti perkara Pemilu ini, sejak video penggerebekan yang viral di sosial media (Sosmed), hingga kasus ini terus bergulir di Bawaslu dan sampai pada proses persidangan hari ini.
Olehnya itu, Rano, sapaan akrabnya, berharap agar proses peradilan yang sudah berjalan sesuai mekanisme, bisa memastikan hakim benar-benar independen dalam memutus perkara ini.
“Demi menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan,” ujar Direktur Eksekutif Bakornas LKB HMI PB HMI ini kepada TenggaraNews.com, Senin 29 April 2019.
Lebih lanjut, Rano menjelaskan, secara normatif ketentuan pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, bukti video dan keterangan saksi terkait masalah tersebut, telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran Pemilu.
Selain itu, Rano juga menanggapi soal hilangnya saksi. Padahal, sejak awal kasus ini bergulir, para saksi komitmen untuk memberikan keterangannya. Akan tetapi, pasca pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari menggelar sidang perdana, para saksi ramai-ramai alias kompak menghilang.
Anehnya, berdasarkan hasil penelusuran penyidik di sentra Gakkumdu, empat saksi diketahui sedang berada di daerah yang sama, yakni di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Terkait menghilangnya para saksi, kita patut menduga ada ancaman dan tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk kasus ini,” jelasnya.
Rano juga menegaskan, dengan bukti yang ada, publik tentu berharap agar Majelis Hakim dapat mengabulkan tuntutan Jaksa.
Laporan: Ikas