TenggaraNews.com, KENDARI – Setelah melalui serangkaian proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap kedua Caleg PKS, yakni Sulkhoni dan Riki Fajar yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu berupa pelibatan ASN dalam aktivitas kampanye.
Dalam tuntutan yang dibacakan M. Jufri Tabha selaku JPU, kedua terdakwa dituntut tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta, Senin 29 April 2019 di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari.
JPU menilai, kedua terdakwa telah melakukan pelanggaran Pemilu dengan melibatkan ASN dalam aktivitas politiknya. Hal itu dibuktikan dengan adanya Camat Kambu, La Mili dalam pertemuan yang digelar di rumah warga Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu bernama Margono.
Selain itu, JPU juga menyerahkan bukti percakapan antara kedua terdakwa dan Camat Kambu, yang dilakukan melalui akun WhatsApp. Dan barang bukti lainnya berupa stiker (bahan kampanye).
Dalam percakapan tersebut, kata Muhammad Jufri Tabha, terdakwa dengan La Mili sudah sejak lama berkomunikasi, yaitu sejak Januari 2019.
“Dalam komunikasi itu, mereka membahas soal tahapan kampanye. Salah satunya penetapan tim pemenangan, jadwal pertemuan dengan masyarakat di Lalolara, dan daftar TPS serta nama–nama TPS dan alamat TPS,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan JPU, Sulkhani menyakini bahwa dirinya akan di vonis bebas oleh Mejalis Hakim.
“Intinya apa yang disampaikan Jaksa tadi akan ditelaah oleh penasehat hukum, dan saya yakin apa yang disampaikan tidak 100 persen benar,” kata Ketua DPW PKS Sultra ini.
Laporan: Ikas