TenggaraNews.com, MUNA BARAT – Polemik pemasangan baliho yang bergambarkan Bupati Muna Barat LM Rajiun dengan tagline Mai Te Wuna Amaimo Paada Ini di Kabupaten Muna, hingga saat ini masih bahan pembicaraan publik.
Sekretaris Rajiun Cente, Agus Salim menanggapi pernyataan Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Muna Wa Ode Hartati. “Somasi yang dilayangkan Kabag Humas itu salah sasaran. “Baliho yang banyak dipajang oleh warga Kabupaten Muna, itu adalah kreatifitas sendiri. Harusnyan Pemda Muna somasi si pemasang baliho, ” ungkapnya.
Pernyataan ini dikeluarkan Rajiun Center, menyusul adanya ultimatum Kabag Humas Pemda Muna Wa Ode Hartati, agar baliho LM Rajiun diturunkan.
Menurut Agus, baliho itu bukan alat peraga resmi Rajiun selaku bakal calon bupati. “Baliho itu juga bukan merupakan baliho karya beliau sendiri sebagaimana pernyataan beliau dibebeberapa media. Baliho itu adalah bentuk ekspresi masyarakat yang simpati terhadap beliau. Dan bukan diperuntukan untuk mengolok ngolok tagline yg diklaim sbagai program Pemda Muna,” jelasnya.
Agus Salim juga menambahkan jika Pemda Muna komplain terhadap baliho itu, maka tidak tepat dilayangkan ke Pemda Mubar atau ketua Rukun Tetangga ( RT ), karena memang baliho itu adalah inisiatif masyarakat luas yang pemasangannyapun sebagian besar pada wilayah privat yang secara hukum milik masyarakat.
“Yang dianggap menjiplak itu kalau bahasanya sama, font dan jenis hurufnya sama, logonya sama, gambarnya sama. Apa akan mau dikritisi semua orang yang berbahasa Muna Mai Te Wuna atau Mai Te Lambuku. Ini sudah kedunguan luar biasa,” tutupnya.
Sememtara itu, Ld. Marsino S.Pd, seorang pensiunan guru Bahasa Muna merangkap dengan guru bahasa Indonesia melalui telepon kepada wartawan TenggaraNws.com juga mengaku, dia salah satu warga Kabupaten Muna yang memasang baliho LM Rajiun di depan rumah sendiri.
“Baliho itu memang saya pasang atas inisiatif sendiri. Soal kalimat yang ada dibaliho saya siap bertanggung jawab untuk itu, karena bagiku tidak ada sedikitpun unsur melecehkan seperti apa yang diutarakan oleh Kabag Humas Pemkab Muna tersebut, ” ujar Marsino.
Marsino menambahkan, kalau baliho ditertibkan itu sudah cara bar bar dan tak sejalan dengan semangat demokrasi. Apalagi jargon mai te wuna itu secara kultural menjadi milik semua orang Muna, tidak bisa diklaim secara individu Kalaupun diklaim harus melalui prosedur hukum yang benar.
Kalimat Mai Te Wuna , dalah kalimat umum yang tak memiliki standar baku yang diatur, sebagai kalimat yang jika digunakan akan berkonsekuensi hukum. Karena kalimat ini tumbuh dan hidup dalam interaksi sosial kemasyarakatan masyarakat Muna. ” Sehingga tidak dapat dikaitkan bahwa siapa saja yang menggunakan bahasa tersebut dituduh sebagai bentuk pendiskreditan program Pemda Muna,” tutupnya.
Laporan : Joni Rahim
Editor : Rustam








