TenggaraNews.com, KENDARI – Gerakan Bersih (Garbi) Kambode meminta secara tegas kepada pihak kepolisian di Sultra, agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Desa Kabita, Kabita Togo, dan kepala Desa Kapota, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, dalam pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa (Kades) ditiga desa tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam orasinya, Jendlap Garbi Kambode, Armin menjelaskan, pihaknya menduga kuat Kepala Desa Kabita telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana desa. Tudingan tersebut cukup beralasan, karena tidak adanya transparansi dana pemberdayaan masyarakat yang setiap tahun dianggarkan, tetapi proses pertanggungjawabannya telah dimanipulasi alias fiktif oleh Kades.
Selanjutnya, kata dia, proses pembangunan fisik di di desa Kabita yang tidak pernah transparan kepada seluruh masyarakat, serta proses pembangunan yang tidak mengindahkan regulasi yang ada. Dalam hal ini, peraturan Bupati Wakatobi tahun 2014 yang telah menyampaikan kepada seluruh unsur pemerintahan tanpa terkecuali desa, untuk tidak menggunakan pasir lokal dalam setiap pembangunan.
“Ada salah satu contoh pembangunan yang menggunakan pasir lokal di Desa Kabita, yaitu pembangunan pagar yang anggarannya tidak pernah ditahu oleh masyarakat, serta diduga memakai pasir lokal dan tidak memakai besi cor untuk ketahanan pagar tersebut. padahal, besar dugaan kami, bahwa dalam perencanaan pembangunan pagar desa tersebut harus menggunakan besi cor, serta proses pembangunan yang tidak memperhatikan Undang Undang (UU) desa nomor 6 tahun 2014, yang seharusnya setiap kegiatan di desa dilakukan secara swakelola agar masyarakat dapat mendapatkan manfaat secara ekonomi,” Beber Armin.
Dugaan ketiga, lanjutnya, adanya mark up dan dugaan tindak pidanan korupsi dalam pemberian bantuan bodi katinting kayu kepada masyarakat, karena anggaran pembuatan bodi katinting tersebut tidak pernah dibublikasikan kepada masyarakat, serta besar dugaan bahwa mestinya kayu yang digunakan untuk pembuatan bodi katinting tersebut adalah kayu kelas satu, tetapi kenyataan dilapangan, kayu yang dipakai tidak sesuai spesifikasi.
“Sehingga bodi katinting tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang, dikarenakan kayunya yang telah rusak. Hal ini lagi-lagi sangat bertolak belakang dengan UU desa Nomor 6 tahun 2014,” jelasnya.
Armin juga menambahkan, sedangkan untuk di Desa Kapota, pihaknya menduga tidak adanya transparansi dana pemberdayaan masyarakat yang setiap tahun dianggarkan. Lagi-lagi proses pertanggungjawabannya juga diduga telah dimanipulasi atau fiktif.
Tak hanya itu saja, proses pembangunan fisik di Desa Kapota yang tidak pernah transparan kepada seluruh masyarakat, serta proses pembangunan yang tidak mengindahkan regulasi yang ada. Seperti pembangunan lapangan tenis tahun anggaran 2018 yang juga tidak ada informasi publik kepada seluruh masyarakat Desa Kapota, serta proses pembangunan yang tidak memperhatikan UU desa.
Di tempat yang sama, Korlap Garbi Kambode, Hendrik Fajar menyebutkan, proses pembangunan fisik di Desa Kabita Togo juga tidak pernah transparan kepada seluruh masyarakat, serta proses pembangunan yang tidak mengindahkan regulasi yang ada. Salah satu contohnya adalah pembangunan yang menggunakan pasir lokal di dlDesa Kabota Togo, yaitu pembangunan jalan desa pada tahun 2017, serta proses pembangunan yang tidak memperhatikan UU desa.
Masa aksi juga menilai adanya pelaporan fiktif yang dilakukan oleh Kepala Desa Kabita Togo dalam anggaran dana desa setiap tahunnya. Takn hanya itu saja, kuat dugaan Kades juga melakukan proses memperkaya diri pribadi, karena seluruh rangkaian pembangunan dan kegiatan dana desa tidak pernah dipublikasikan kepada seluruh masyarakat.
“Selain itu, kuat dugaan kami, telah terjadi tindak pidana korupsi, kejahatan dalam jabatan dan penyalahgunaa wewenang oleh kepala lembaga pendidikan yang ada di Pulau Kapota. Hampir seluruh lembaga pendidikan di pulau tersebut dalam pengeloaan anggaran dana BOS, selalu dipelintir oleh para kepala-kepala, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA,” tegasnya.
Menurut dia, banyak dugaan pratek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh kepala SMAN 3 Wangi-wangi dan kepala SMPN 2 Wangi-wangi Selatan, serta pengeloalaan yang tidak pernah transparan soal dana BOS dilakukan oleh SMPN Kollo dan SDN Kabita.
Olehnya itu, masa aksi mendesak pihak berwajib agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Kabita, Kabita Togo dan kepala Desa Kapota.
Garbi Kambode juga meminta agar segera dilakukan pekeriksaan dan audit seluruh asset Kepala Desa Kabita, Kabita Togo dan Kepala Desa Kapota, karna pihaknya meyakini ada dugaan kekayaan yang tidak wajar.
“Segera lakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana BOS, dan Pungli oleh Kepala SMAN 3 Wangi-Wangi, Kepala SMPN 2 Wanhi-wangi Selatan, SMPN Kollo dan SDN Kabita. Kami juga eminta dengan tegas kepada Bupati Wakatobi untuk segera melakukan pencopotan sementara kepada Kades Kapota, Kabita dan Kabita Togo, agar tidak menghambat proses penyelidikan dan penyidikan,” pinta Hendrik Fajar.
Secara tegas, Garbi Kambode menyebutkan, bahwa para Kades dan telah menyalahi UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang dana desa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasana tindak pidana korupsi yang berbunyi “setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar”.
Sedangkan para kepaa sekolah juga melanggar Inpres Nomor 2 tahun 2014 tanggal 21 maret 2014 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, UU Nomor 14 tahun 2005 tantang guru dan dosen.
Laporan: Ikas









