TenggaraNews.com, WAKATOBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi resmi mengumumkan pembukaan perekrutan Panwas tingkat desa/kelurahan sejak Senin10 Februari 2020.
Katua Bawaslu kabupaten Wakatobi, Muh. Arifin mengatakan, Bawaslu Provinsi mengintruksikan untuk perekrutan Panwas tingkat desa/kelurahan, yang diselenggarakan oleh Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam).
“Tanggal 10 ini sudah mulai pengumuman pendaftaran, Pengawas tingkat desa/kelurahan sampai dengan tanggal 16 Februari,” ujar Muh. Arifin, Selasa 11 Februari 2020.
Selanjutnya, untuk penerimaan, verifikasi keabsahan berkas, dan wawancara akan dimulai dari 16 sampai 22 Februari mendatang.
Pengumuman hasil verifikasi berkas atau seleksi berkas dan wawancara akan disampaikan pada 25 sampai 27 Februari.
Dalam hal tidak cukupnya kebutuhan sesuai kuota penerimaan panwas tingkat desa/kelurahan, akan dilakukan waktu perpanjangan perekrutan, dimulai pada 27 Februari sampai 4 Maret 2020.
Seleksi verifikasi administrasi dan wawancara perekrutan waktu perpanjangan juga akan diumumkan 27 Februari – 4 Maret, dan hasilnya akan diumumkan pada 4 sampai 5 Maret.
Setelah adanya hasil seleksi Panwas tingkat desa/kelurahan, masyarakat diberikan waktu untuk menanggapi.
“Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan masyarakat itu pada 6 sampai 10 Maret,” ungkap Ketua Bawaslu Wakatobi.
Muh. Arifin menjelaskan, Panwas tingkat desa/kelurahan yang dibutuhkan sebanyak 100 orang, sesuai dengan jumlah desa/jelurahan yang tersebar di Kabupaten Wakatobi, yang nantinya akan ditempatkan satu orang masing-masing satu desa/kelurahan.
Persyaratan mengenai calon peserta seleksi Panwas tingkat desa/kelurahan ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Persyaratan yang dimaksudkan tersebut diantaranya surat lamaran yang nantinya dapat diambil di setiap kecamatan, foto copy KTP elektronik yang masih berlaku, pas foto 3×4 dua lembar, foto copy ijazah terakhir minimal SMA sederajat dan umur minimal 25 tahun.
Untuk lebih jelasnya, informasi mengenai syarat calon peserta seleksi Panwas tingkat desa/kelurahan dapat dilihat pada masing-masing kecamatan.
Laporan : Syaiful









