TenggaraNews.com, WAKATOBI – Fraksi Golkar mencermati bahwa KUA PPAS tahun anggaran 2023, sejatinya merujuk pada progres dan realisasi anggaran tahun 2022 sebagai rujukan yang perlu diterjemahkan dan dievaluasi secara komprehensif.
APBD 2022 menjadi perdebatan dan
diskusi yang krusial terhadap berbagai hal yang menyangkut kebijakan alternatif Pemerintah Daerah (Pemda) Wakatobi terhadap laporan yang berkaitan dengan pergeseran anggaran yang tidak terkafer dalam penjabaran APBD, capaian dan realisasi APBD masing-masing OPD, termasuk BLUD dan PDAM serta komponen belanja yang berkaitan dengan Pemulihan ekonomi akibat Pendemi Covid-19.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) dan
Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2023 merupakan dokumen yang dijadikan rujukan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Wakatobi.
Karena dokumen rujukan/referensi bersifat asumsi, forecasting, maka dalam menentukan indikator-indikatornya perlu kecermatan dan ketelitian, serta mempertimbangkan perspektif perekonomian daerah tahun
2023.
Mengacu penjelasan umum bupati mengenai target Pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 865,02 Milyar.
Anggaran tersebut yang bersumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.37,70 Milyar, Pendapatan Transfer sebesar Rp.826,31 Milyar, pendapatan lain-lain yang sah Rp. 1 Milyar.
Fraksi Golkar memaknai bahwa
asumsi pendapatan harus lebih cermat, karena akurasi target pencapaian pendapatan daerah sangatlah penting sebagai variabel penentuan perencanaan belanja daerah, utamanya sebagai pijakan/pedoman APBD tahun 2023.
Mencermati pidato penjelasan imum bupati Wakatobi yang disampaikan oleh Asisten II tanggal 09 Agustus 2022 atas Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023, Fraksi Golkar memberikan beberapa catatan sebagai masukan dan koreksi, diantaranya:
1. Meminta klarifikasi Pemda terkait target PAD dari pajak sebesar
Rp. 7,04 Milyar dan Retribusi Rp. 1,56 Milyar, dengan melampirkan capaian pajak dan retribusi per 31 Juli 2022 serta menyajikan data (terperinci) terkait hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah sebesar Rp. 12,39 Milyar dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 16,70 Milyar.
2. Meminta penjelasan Pemda terkait komponen pendapatan daerah dari lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 1 Milyar, mengalami penurunan dari target 2022 serta menjelaskan realisasi anggaran pada pos BTT tahun 2022.
3. Belanja Pegawai pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp. 315,45 Milyar,
meningkat 2,69% atau sebesar Rp. 8,25 Milyar. Kami meminta rincian (jumlah
tenaga tenaga penunjang dan alokasi anggaran tenaga Penunjang di masing-masing ( OPD).
4. Pada pos belanja hibah yang ditargetkan sebesar Rp. 8,99 Milyar, Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemda untuk menyajikan rencana hibah pemerintah atas alokasi hibah dimaksud.
5. Terkait pembangunan infrastruktur jalan, sarana dan prasarana dasar lainnya yang berkenan dengan kebutuhan material (pasir dan timbunan), Pemerintah Daerah menyajikan data tentang sumber material dan hasil uji Lab.
6. Terkait permintaan subsidi penerbangan untuk konektivitas transportasi dari dan ke
Wakatobi, kami meminta surat resmi dan skema pembiayaan Pemda
atas subsidi tersebut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta memastikan komitmen Pemerintah Daerah terhadap Pariwisata Wakatobi.
7. Meminta kepada Pemda untuk mengalokasikan anggaran
Pembangunan jalan dan dermaga di Pulau (Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia danBinongko), penataan Marina, kelanjutan pembangunan kantor Bupati, serta rehabilitasi obyek wisata yang sudah terbangun.
8. Pemilu 2024 menjadi agenda wajib yang harus dilaksanakan, maka Pemda
harus mencantumkan alokasi Dana Cadangan Pemilu 2024 pada KUA PPAS
2023
Dengan kondisi pendapatan yang menurun dan cenderung sulit, Pemerintah tetap komitmen mengalokasikan anggaran yang menyentuh hajat hidup masyarakat, terutama alokasi anggaran Kesehatan dialokasikan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
Fraksi Partai Golongan Karya memandang pidato penjelasan umum Bupati Wakatobi atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023, dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan catatan penting
– Konsistensi Pemerintah Daerah terhadap Pokok-Pokok Pikiran DPRD pada
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD);
– Menindaklanjuti Rekomendasi KASN atas penyelenggaran Pemerintahan yang
sesuai ketentuan perundang-undangan, Rekomendasi DPRD atas Penegakan
Perda Nomor 06 tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Perangkat Desa serta tindak lanjut dari Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara atas Penyelenggeraan Pemerintahan di Desa.
Laporan : Syaiful