TenggaraNews.com, WAKATOBI – Kabupaten Wakatobi memang daerah yang begitu unik. Tak hanya menjadi Taman Nasional, namun juga masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasionl (KSPN) dan juga dinobatkan sebagai salah satu daerah Cagar Biosfer Dunia sejak beberapa tahun lalu.
Dengan demikian, tentu aspek lingkungan menjadi profil penting bagi Pemerintah Kabupaten Wakatob.
Peran pemerintah dalam mewujudkan kebijakan kelestarian lingkungan hidup juga sangat dibutuhkan, apalagi Kabupaten Wakatobi sebagai daerah yang baru berkembang.
Sinergitas lingkungan dan arah kebijakan pemerintah tentu sangat menentukan eksistensi Kabupaten Wakatobi sebagai daerah yang harus mampu menjaga sterilisasi lingkungan dengan baik, tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika dilihat pada kebijkan insfrastruktur pembangunannya, Kabupaten Wakatobi kini telah membangun empat dermaga feri penghubung antar pulau yakni dermaga feri Pelabuhan Liya One Melangka, Pelabuhan Feri Kaledupa, Pelabuhan Fery Tomia dan Pelabuhan Fery Binongko.
Jika mengacu kepada peraturan perundang-undangaan yang berlaku, tentu pembangunan dermaga tersebut harus memiliki kajian lingkungan sebagaimana mestinya.
Mengkonfirmasikan hal tersebut kepada perwakilan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Taman Nasional (BTNW) Kabupaten Wakatobi Abdul Asis, sebagai salah satu instansi pengawasan wilayah perairan laut dilingkungan Kabupten Waktobi mengungkapkan, sebelum adanya kegiatan harus ada izin dari kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sesuai kewenangan kami terkait dengan penggunaan kawasan itu sudah diatur dalam peraturan menteri, jadi sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan itu terlebih dahulu harus dilalui dengan izin ke mentri dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Kasubag TU BTNW Kabupaten Wakatobi, Abdul Asis, Jum’at, 3 Juli 2020.
Lanjutnya, sebelum izin dilalui, terlebih dahulu dilakukan survei lapangan antara pihak BTNW dan calon pelaksana yang dibuatkan dalam bentuk pertimbangan teknis yang menjadi lampiran pertimbangan untuk disampaikan ke kementerian LHK.
Lampiran itu menurut Amdul Asis, bahwa BTNW menjelaskan terkait dengan potensi apa yang akan ditimbulkan dengan adanya pekerjaan itu
Sementara kata dia, Dokumen Lingkungan dalam hal ini Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal), merupakan domain dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait, namun ia juga meyakini bahwa dokumen tersebut sudah lengkap.
“Kalau dokumen lingkungan saya belum bisa memberikan sekarang ada atau tidak, kecuali saya membuka meja dulu karena setahu saya kalau sudah berjalan seperti itu mestinya dokumen itu sudah lengkap semua, tidak mungkin mereka berani melaksanakan kegiatan itu kalau dokumen tidak lengkap,” ujar Abdul Asis.
Ia juga menegaskan,jika yang bersangkutan tidak mengantongi dokumen lingkungan maka akan mendapatkan konsekuensi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan : Syaiful









