TenggaraNews.com, WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Arhawi menegaskan, agar kebijakan tarif subsidi listrik dapat terealisasi kepada masyarakat di daerah yang dipimpinnya itu secara keseluruhan, sebagaimana yang telah diatur pada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic Covid-19.
Arhawi menjelaskan, bahwa pemerintah memberikan keringanan pembayaran listrik untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemic Covid-19, yang diberikan kepada konsumen 450 Volt Amper (VA) berupa pembebasan tarif listrik dan 900 VA bersubsidi berupa diskon 50 persen.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Wakatobi melakukan kordinasi dengan pihak PLN ULP Wangi-wangi di Kabupaten Wakatobi.
“Alhamdulillah, kebijakan itu di Wakatobi ternyata sudah dimulai sejak April sampai dengan Mei dan Juni,” kata Bupati Wakatobi, Rabu 15 April 2020.
Sementara itu, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Wangi-Wangi, Talib mengatakan, secara serentak baik meteran pasca bayar maupun meteran dengan menggunakan token atau pulsa telah di data sejak 2 April 2020 lalu.
“Untuk tekhnis pelaksanaannya, meteran paska bayar atau meteran biasa langsung diperhitungkan saat melakukan pembayaran. Jadi, 450 KWH tidak perlu bayar rekening lagi, dan untuk 900 KWh, saat membayar langsung dikenakan potongan 50 persen,” kata Talib.
Begitu juga dengan pelanggan yang menggunakan vocer, Talib menyampaikan agar ID tokennya didaftarkan melalui website layanan subsidi PLN WWW. pln.go.id.
Arhawi mengusulkan kepada pihak PLN, agar kebijakan nasional tersebut disampaikan melalui pemerintah desa (Pemdes), dan nanti pemerintah desa yang mensosialisasikan kepada masyarakat. Pasalnya, belum tentu semua masyarakat dapat mengakses website.
Untuk itu, Arhawi menyampaikan, apapun kondisinya nanti kedepan, masyarakat diharapkan mematuhi imbauan pemerintah, karena Pemerintah Wakatobi akan berupaya mencegah penanganan penyebaran wabah Covid-19, yang akan disinergikan dengan upaya pemerintah Pusat.
Laporan : Syaiful