TenggaraNews.com, BAUBAU – Ratusan peserta yang terdiri mahasiswa dan masyarakat umum hadiri seminar perlindungan konsumen, Jumat 22 Desember di salah satu hotel di Kota Baubau. Agenda tersebut diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, dan bekerjasama dengan Komisi XI DPR RI.
Seminar tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkait hak-hak mereka sebagai pengguna jasa keuangan. Kegiatan ini juga menghadirkan pemateri, yakni Kepala Sub Pengawasan Bank OJK Sultra, Amirudin Muhidu dan Chief Executif Officer (CEO) perusahaan yang bergerak di media sosial dan game berbasis di Malaysia, Novi Wahyuningsih.
Amirudin Muhidu mengatakan, rata-rata masyarakat pengguna jasa keuangan masih belum secara optimal, merasakan manfaat dari perlindungan jasa keuangan seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang UU. Untuk itu, pada tahun 2011 dibentuklah OJK yang memiliki tanggung jawab untuk membuat suatu sistem, agar dapat melindungi pengguna jasa keuangan.
“Undang-undang ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi konsumen, atau yang berhubungan dengan pelaku usaha, dan sejak tahun 1999 lalu manfaat dari UU ini belum dirasakan secara optimal, karena belum ada instansi pemerintahan yang khusus ditugaskan untuk melakukan hal itu,” kata Amirudin.
Soal fungsi OJK, Amirudin menerangkan, pihaknya memilki tiga fungsi yang tentunya berkaitan dengan perlindungan hak-hak konsumen, dimana setiap konsumen dapat mengadukan keluhan-keluhannya kepada OJK untuk ditindak lanjuti.
“Jadi kalau tugas OJK itu paling tidak ada 3, ada fungsi pengaturan di sektor jasa keuangan, fungsi pengawasan, dan perlindungan konsumen,” terang Amirudin.
Dari sisi perlindungan konsumen, memang kalau misalnya ada hal-hal yang terindikasi untuk penyimpangan ketentuan itu, kita akan lakukan investigasi untuk mengetahui masalah sebenarnya itu apa, dan akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya
Di akhir kegiatan, Amirudin mewakili OJK mengatakan pihaknya berharap, agar pemahaman masyarakat mengenai produk-produk jasa keuangan bisa meningkat, dan masyarkat bisa memahami posisinya pada saat melakukan hubungan usaha dengan pelaku jasa keuangan.
“Dengan kegiatan ini, kami harapkan pemahaman masyararakat itu bisa meningkat, mereka makin paham hak-hak mereka apa. Terus posisi mereka pada saat melakukan hubungan usaha dengan pelaku jasa keuangan, mereka sadar kalau mereka itu punya posisi yang setara dan mereka. Kaami harapkan hal-hal ini bisa dipahami, sehingga bisa mengetahui manfaat dan resiko dari setiap produk jasa keuangan sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya. (***)