TenggaraNews.com, KENDARI – Dalam kurun waktu tahun 2017 ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Kendari menangani 101 perkara hukum. Hal itu diungkapkan Anselmus Masiku SH, Direktur LBH Kendari saat menggelar rilis akhir tahun, dengan mengusung tema neningkatkan akses terhadap pelayanan bantuan hukum bagi kaum miskin dan terpinggirkan di Sulawei Tenggara (Sultra).
Kegiatan yang digelar disalah satu hotel megah yang ada di Kota Kendari, Jumat 22 Desember 2017, turut pula dihadiri masyarakat Kota Kendari yang ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH Kendari.
Anselmus Masiku SH menjelaskan, bahwa dalam wilayah hukuklm pidana, pihaknya telah menangani perkara pidana melalui jalur hukum formal, baik itu korban maupun tersangka sebanyak 61 perkara.
“Dari 61 perkara yang ditangani, terdiri dari enam kekerasan dalam rumah tangga, 10 kasus pencurian, 18 perkara kejahatan kesusilaan terhadap anak, 19 perkara Narkoba, empat perkara penganiayaan dan pengeroyokan. Kemudian, dua perkara penadah barang curian, dan satu perkara masing-masing pemerkosaan serta lakalantas, ” ungkapnya.
Sedangkan untuk kasus perdata dan wilayah hukum Pemutusan Hubungan Industrial (PHI), LBH Kendari telah menangani masing-masing 29 dan 11 perkara untuk di tahun 2017 ini
” Untuk perdata itu ada 29 perkara, diantaranya 17 kasus perceraian, tujuh perkara pembagian harta gono gini dan lima perkara sengketa tanah. Selain itu, Kita juga telah menagani 1 perkara PHI. Dimana obyek gugatan PHI ini berupa gugatan para pekerja yang menuntut hak-haknya, seperti upah gaji rendah dan PHK secara sepihak oleh perusahaan, ” jelas Anselmus.
Selain itu, Ia menyebutkan, bahwa lembaga hukum yang dipimpinnya itu, memang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu, yang ingin mendapatkan akses bantuan hukum.
“LBH ini kami dirikan sejak 30 Agustus 2007 lalu. Namun bagi masyarakat juga perlu mengetahuinya, bahwa LBH ini memang kami prioritaskan untuk masyarakat kurang mampu. Dan kami selalu siap memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan. Tapi, dengan syarat yang harus diajukan yakni menunjukan identitas domisili, surat keterangan tidak mampu, serta pekerjaan yang digeluti oleh pemohon, ” beber Direktur LBH Kendari.
Untuk diketahui, dalam perjalanannya selama kurang lebih 10 tahun. Masyarakat yang berkonsultasi dan mengadu ke LBH Kendari telah mencapai ratusan pemohon, dan keseluruhannya itu sudah ditaganinya, baik itu yang dilimpahkan di Pengadilan Negeri Kendari maupun Pengadilan Agama Kendari.
Laporan: Ifal Chandra
Editor: Ikas Cunge