TenggaraNews.com, BAUBAU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) imbau masyarakat agar selalu mewaspadai penipuan berkedok investasi, yang saat ini kerap dialami sejumlah masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Sub Pengawas Bank OJK Sultra, Amirudin Muhidu saat memberikan materi pada seminar nasional, Sabtu 23 Desember 2017 di Kota Baubau.
Melalui agenda tersebut, OJK bersama Komisi XI DPR RI memberikan edukasi, pemahaman serta pengetahuan kepada para peserta. Amirudin Muhidu menjelaskan, investasi adalah menanamkan sejumlah dana atau modal, dengan harapan untuk memperoleh hasil atau keuntungan dikemudian hari.
“Saat ini, telah banyak beredar berbagai macam investasi yang ditawarkan kepada masyarakat, yang justru berpotensi merugikan masyarakat itu sendiri,” jelas Amirudin.
Dengan adanya seminar ini, Amirudin berharap, agar ratusan peserta seminar yang berasal dari berbagai kalangan dapat memahami isi dari seminar tersebut, sehingga pada saat ditawari untuk berinvestasi, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat sudah dapat mengetahui resiko yang akan dihadapi. Jadi, pada saat berinvestasi, masyarakat sudah mengetahui bahwa investasi yang diberikan itu betul-betul investasi yang menguntungkan, bukan justru merugikan bagi mereka” bebernya.
Lebih lanjut, Amirudin menyebutkan ciri-ciri investasi ilegal alias bodong, yang ada di negeri ini. Yang pertama, kata dia, yakni imbal hasil yang sangat tinggi, kemudian tidak memiliki ijin usaha, kalaupun ada, ijin usaha tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usahanya.
“Misalnya seseorang mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan(SIUP), tapi dia melakukan kegiatan investasi,” terangnya.
Kemudian, ciri selanjutnya adalah perusahaan tersebut tidak memiliki alamat yang jelas, dan ciri yang lain adalah menawarkan skema piramida. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, agar memastikan terlebih dahulu legalitas investasi tersebut. (**)