TenggaraNews.com, KENDARI – Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD Kabupaten Konawe Utara (Konut) Tahun 2015 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi melimpahkan berkas perkara anak mantan putra Bupati Konut, yang juga merupakan mantan Direktur RSUD, dr. Sahriman ke Pengadilan Negeri Tipikor/PHI Klas I A Kendari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Konawe, Sahrir SH mengatakan, bahwa berkas perkara anak mantan orang nomor satu di Konut tersebut telah dilimpahkan di PN Kendari.
“Jadi berkas perkara dr. Sahriman sudah kami limpahkan di PN Kendari sejak hari Kamis 8 Februari 2018 kemarin,” ungkapnya kepada awak media TenggaraNews.com, Senin 12 Februari 2018.
Untuk itu, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan oleh PN Kendari.
“Kami masih menunggu jadwalnya, karena kemarin juga baru kita limpahkan di PN, pokoknya untuk perkara tersebut kita sudah siap jalani proses persidangan, ” beber Sahrir.
Untuk diketahui, kasusnya bermula pada pada tahun 2015 lalu, dimana dalam proyek pembangunan gedung RSUD Konut dengan total anggaran sebesar Rp 5 milyar., yang dikerjakan oleh tiga pelaksana kontraktor yang berbeda, diantarannya Gedung Operasi oleh CV Rengkar Raya dengan kontraktor pelaksana Andi Irawan Labuku, gedung ICU oleh CV Mahalima dengan kotraktor Ahmad Gafar, dan Gedung Asrama Para Medis dikerjakan CV Drufa dengan kontraktor Evit Saranani.
Alhasil, akibat penyimpangan dalam proyek tersebut negara dirugikan sebesar Rp 500 juta. Hal itu sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra.
Laporan : IFAL CHANDRA MOLUSE