TenggaraNews.com, MUNA – Dua desa di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) didatangi oleh pihak Inspektorat pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Kedua desa tersebut adalah Desa Wale-Ale dan Desa Labasa.
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan di sini (Kecamatan Tongkuno) Selatan Desa Wale-Ale dan Labasa. Kami juga sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan di desa lain,” kata Perwakilan Inspektorat Muna, La Ode Samai, saat di temui di Balai Desa Wale-Ale.
Kehadiran tim Inspektorat di Kecamatan Tongkuno Selatan karena banyak di temukan penyelewengan keuangan desa yang belum dipertanggung jawabkan oleh pemerintah desa.
“(Ada banyak temuan ) Pajak, perjalanan dinas, dan lainya,” pungkas Samai.
Kehadiranya di Wale-Ale, Inspektorat Muna juga turut mempertanyakan Bendahara Desa, Mantan Kepala Desa dan Mantan Plt Kepala Desa Wale-Ale dan Mantan Kepala Desa Labasa.
Namun tidak lama kemudian, para mantan kepala desa tersebut akhirnya hadir menemui perwakilan Inspektorat, sementara mantan bendahara Desa Wale-Ale tidak berada di desa. Beberapa sumber informasi bahwa mantan Bendahara Desa Wale-Ale, kini ditugaskan menjadi salah satu Kepala Urusan (Kaur), Amal Saleh Afif Pala, sedang merantau di luar Sulawesi Tenggara.
Perwakilan Inspektorat Muna pun sempat memberikan pernyataan lisan kepada semua pihak yang hadir di ruangan, agar penyimpangan yang terjadi selama ini, harus segera di selesaikan sebelum bermasalah/bergulir di Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu juga, perwakilan Inspektorat Muna mengingatkan kepada pemerintah desa agar tidak lagi bermain-main dengan anggaran desa, apalagi sampai dilakukan upaya manipulasi anggaran.
“Jadi saya juga perlu sampaikan agar dalam laporan pertanggung jawaban keuangan harus perhatikan pajak kemudian belanja barang disertai bukti,” ujar Samai.
Laporan : Hasan Barakati